Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Ombudsman menemukan sejumlah kelalaian yang diduga dilakukan KPK dalam melakukan pengawalan terhadap Idrus Marham. Kelalaian diduga terjadi ketika eks Sekjen Golkar itu izin berobat di RS MMC Jakarta, pada Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
Hal itu ditemukan Ombudsman berdasarkan rekaman CCTV RS MMC. Berikut kronologi keberadaan Idrus Marham yang diambil oleh Ombudsman Jakarta Raya berdasarkan rekaman itu:
Pukul 11.12 WIB
Idrus Marham turun dari mobil KPK tanpa menggunakan rompi dan borgol didampingi satu orang pengawal tahanan. Tampak seorang pria berkacamata berkemeja pendek cokelat dan menggunakan tas selempang yang diduga penasihat hukum atau ajudan atau kerabat dari Idrus sudah berada di lokasi menyambut mereka.
Pukul 11.23 WIB
Idrus berjalan menuju tangga lantai 1 bersama pengawal tahanan dan pria diduga penasehat hukum.
Pukul 11.24-11.25 WIB
Idrus berjalan ke Ruang Poli Gigi dan menunggu di depan ruang Poli Gigi bersama pengawal dan beberapa orang diduga penasehat hukum atau ajudan atau kerabat.
ADVERTISEMENT
Pukul 11.38 WIB
Idrus masuk ke ruang Poli Gigi
Pukul 12.05-12.06 WIB
Idrus keluar Poli Gigi dan bertemu istri di lobi utama RS
Pukul 12.08 WIB
Idrus berjalan menuju Coffeeshop masih bersama dengan pengawal dan beberapa orang diduga penasehat hukum.
Pukul 12.09-12.12 WIB
Berjalan menuju H Tower lalu naik ke lantai 6
Pukul 12.22 WIB
Idrus setelah wudhu menuju tempat salat Jumat
Pukul 12.34 WIB
Idrus salat Jumat bersama pengawal dan beberapa orang diduga penasehat hukum
Pukul 12.38 WIB
Idrus kembali ke RS MMC dari H Tower dan kembali ke coffeeshop
Selama di coffeeshop, Idrus ditemani oleh keluarga dan beberapa orang yang diduga penasihat hukum, ajudan, atau kerabat
ADVERTISEMENT
Pukul 14.00 WIB
Pengawal tahanan berbincang dengan pria berbaju kotak-kotak selama kurang lebih 13 menit
Pukul 14.13 WIB
Setelah berbincang dengan pengawal, pria tersebut masuk dan menemui Idrus di dalam coffeeshop
Pukul 14.26 WIB
Pengawal meninggalkan pengawasan terhadap Idrus selama kurang lebih 5 menit
Pukul 14.30 WIB
Pengawal kembali ke coffeeshop dengan membawa kopi
Pukul 15.28 WIB
Pengawal keluar coffeeshop untuk mengecas HP
Pukul 15.34 WIB
Idrus mengantar tiga orang pria keluar coffeeshop. Setelah itu ia kembali ke coffeeshop
Pukul 15.38 WIB
Idrus meninggalkan coffeeshop bersama keluarga, pengawal, dan beberapa orang diduga ajudan atau penasehat hukum atau kerabat
Pukul 15.39 WIB
Idrus bersama dengan pria berkacamata berkemeja pendek dan menggunakan tas selempang diduga penasihat hukum, ajudan, atau kerabat menuju toilet
ADVERTISEMENT
Pukul 15.42 WIB
Idrus menemani istri menunggu mobil jemputan
Pukul 15.44 WIB
Idrus menuju basement
Pukul 15.47 WIB
Idrus bersama dengan pengawal dan beberapa orang yang diduga penasihat hukum atau ajudan atau kerabat keluar lift. Idrus berdiskusi terlebih dahulu, setelah itu masuk mobil tahanan KPK
Dalam kronologi tersebut, Ombudsman menemukan beberapa fakta yakni semenjak datang hingga pulang kembali ke KPK, Idrus tak mengenakan rompi dan borgol. Ditambah pengawalan terhadap Idrus hanya dilakukan oleh satu orang.
Selama di RS MMC, Idrus juga kedapatan bertemu dengan keluarga serta beberapa orang yang diduga penasehat hukum, ajudan atau kerabat. Terlebih, seusai keluar dari Poli Gigi, Idrus tak mendapatkan tindakan medis lainnya.
"Terdapat fakta yang menunjukan petugas pengawal tahanan KPK tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap Idrus Marham drama berada di coffeeshop RS MMC. Dalam rekaman CCTV, terlihat petugas pengawalan berdiri di luar coffeeshop dengan jarak kurang lebih 7-8 meter," kata ketua Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, di kantornya, Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
Fakta lainnya, pengawal KPK kerap kali meninggalkan Idrus tanpa pengawalan. Selain itu berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan terkait pengobatan baru ditandatangani setelah 3 hari Idrus berobat, yakni tanggal 24 Juni 2019.
Idrus Marham saat ini masih berstatus terdakwa kasus dugaan suap Proyek PLTU Riau-1. Ia sudah dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas vonis itu, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Saat ini, proses banding masih berjalan. Izin berobat Idrus Marham pun dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI karena penahanannya berada di bawah PT tersebut.
Terkait dugaan pelesiran Idrus Marham, KPK sudah membantahnya. Menurut KPK, pengawalan terhadap Idrus Marham sudah sesuai prosedur. Namun, KPK mengakui bahwa saat berobat itu, Idrus Marham sempat memaksa untuk menggunakan handphone yang dibawa ajudannya.
ADVERTISEMENT