Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Terdakwa UU ITE kasus prostitusi online Vanessa Angel bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6), pukul 13.30 WIB. Sidang putusan ini akan digelar secara terbuka untuk umum.
ADVERTISEMENT
Salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengatakan, tak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang vonis ini. Ia yakin majelis hakim akan memberikan putusan pada jalurnya.
Malik menyebut apabila majelis hakim menggunakan pertimbangan saksi dari pihaknya dan fakta-fakta yang diungkap selama persidangan, maka dapat dipastikan Vanessa bebas.
"Bila Hakim memakai keterangan saksi ahli pidana dan IT kita yang meringankan dan fakta di persidangan, saya pastikan Vanessa bebas,” kata Malik saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (26/6).
Namun menurut Malik, apabila majelis hakim menggunakan pertimbangan saksi-saksi yang tidak pernah hadir saat persidangan, maka, bisa dipastikan Vanessa divonis bersalah. Malik juga menyebut saksi yang dihadirkan jaksa selama ini memberikan keterangan palsu.
“Pengacara memastikan (Vanessa Angel) bersalah bila pertimbangan hukum hakim nanti mengacu pada ahli bahasa dan pidana yang tidak pernah hadir (saat) dipanggil jaksa, (padahal) tiga kali disidang memberikan keterangan saksinya. Dan kesepakatan hakim jaksa dan pengacara dianggap tidak dibacakan atau tidak hadir,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Saya pastikan akan diputus bersama, dihukum pas tahanan 5 bulan. Walaupun saksi yang dihadirkan jaksa adalah saksi bohong semua. Kecuali saksi hotel yang benar-benar jujur," imbuhnya.
Sebelumnya, JPU menyatakan Vanessa Angel terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vanessa dinyatakan bersalah dengan 6 bulan hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Enam bulan, enggak ada denda," kata JPU Farida Hariani usai persidangan, di PN Surabaya, Senin (17/6).