Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kuasa Hukum: Pemeriksaan Dahnil Anzar Bagian dari Kriminalisasi
7 Februari 2019 20:00 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (7/2). Dahnil diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana kemah dan apel pemuda Islam.
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Dahnil menyebut pemeriksaan ini sebagai bentuk kriminalisasi atau pidana yang dipaksakan.
"Ini bagian dari rintikan hujan kriminalisasi atau serangan terhadap orang-orang yang memang tidak menyenangkan, mengenakan, atau mengganggu estabilisasi satu rezim politik atau rezim kekuasaan," ujar salah satu tim kuasa hukum Dahnil, Haris Azhar, di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2).
Haris menyebut, ada upaya untuk membunuh karaktek Dahnil dengan adanya kasus dugaan korusip ini. Padahal, kata Haris, Dahnil merupakan sosok yang kritis dan konsisten terhadap pemberantasan korupsi. Meski saat ini Dahnil menjabat jubir paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Saya pikir ini ada upaya untuk membunuh profil Dahnil yang ketempatan juga (di timses capres-cawapres) 02, jadi mungkin sekalian ini ditargetkan seperti itu dan ini memang lagi banyak hujan kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan lebih tepatnya," jelas Haris.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnua, Denny Indrayana menggap ada framing tertentu kepada kliennya. Framing yang ia maksud adalah pengembalian dana sebesar Rp 2 miliar dari Pemuda Muhammadiyah ke Kemenpora sebagai indikasi korupsi.
"Makannya ada yang bilang bukti bahwa memang muncul ada korupsi. Itu perlu diklarifikasi bahwa pengembalian itu adalah sikap teman-teman menjaga kehormatan Muhammadiyah," tutur Denny.
Terlebih, Denny mengatakan, uang tersebut pada akhirnya dikembalikan lagi oleh Kemenpora ke Muhammadiyah.
"Jangan lupa akhirnya pengembalian itu oleh Kemenpora dikembalikan lagi ke Muhammadiyah karena kemenpora mengatakan tidak menemukan penyimpangan menurut hasil BPK," jelas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Dahnil diperiksa selama hampir lima jam. Dahnil dicecar 12 pertanyaan terkait scan tanda tangannya yang terdapat di laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan kemah dan apel pemuda Islam.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan tersebut, Dahnil menegaskan ia tidak memberi kuasa atau autorisasi terhadap pencantuman scan tanda tangan miliknya di LPJ tersebut.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengaku telah memiliki bukti dalam kasus dugaan korupsi ini. Polisi pun masih akan terus menggali informasi dari sejumlah saksi, termasuk Dahnil.
"Kita sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup adanya pidana dalam kegiatan itu. Saksi-saksi tentu akan kita panggil lagi termasuk Dahnil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Desember 2018.