Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kuasa Hukum Pertanyakan Putusan Bawaslu soal OSO: Tak Akomodasi PTUN
9 Januari 2019 17:56 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB

ADVERTISEMENT
Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk kembali mencantumkan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) DPD Pemilu 2019. Dengan syarat, OSO harus mundur sebagai Ketua Umum Partai Hanura jika terpilih sebagai anggota DPD nanti.
ADVERTISEMENT
Namun, kuasa hukum OSO, Herman Kadir, menilai syarat yang mewajibkan OSO mundur dari ketum partai tak sepenuhnya mematuhi perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Herman, putusan PTUN hanya meminta OSO untuk kembali dimasukkan dalam daftar DCT, tanpa embel-embel mengundurkan diri dari partai.
"Kami menilai putusan (Bawaslu) ini tidak sepenuhnya mematuhi perintah putusan PTUN karena masih ada embel-embel surat pengunduran diri satu hari sebelum di-SK-kan. Jadi OSO akan masuk DCT dulu, tapi ketika terpilih ia harus mengundurkan diri," kata Herman di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).
"Jadi kami menilai putusan Bawaslu tidak mengakomodir putusan PTUN. Putusan PTUN itu bersifat final kekuatannya, sama dengan putusan MK dan MA," ucap Herman.
ADVERTISEMENT

Putusan PTUN yang dimaksud merujuk pada putusan tertanggal 20 September 2018 silam. Saat itu, PTUN memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019. Majelis hakim meminta KPU untuk menerbitkan DCT yang baru dengan memasukkan nama OSO.
Meski belum sepakat, Herman mengaku pihaknya menyambut baik putusan Bawaslu tersebut. Ia meminta KPU segera melaksanakan perintah Bawaslu.
"Okelah ada kegembiraan kami sebagai ada perintah untuk dicatat dulu. Kemudian sengketa pemilu sudah diatur dalam UU pemilu dan tegas itu. Jadi wajib hukumnya KPU melaksanakannya karena kami sudah melalui prosedur menggugat di Bawaslu," ujar Herman.
Sidang Bawaslu yang digelar Rabu (9/1) lalu menyimpulkan jika dalam waktu 1 hari sejak terpilih OSO dan tidak mengundurkan diri, KPU bisa membatalkan penetapan OSO.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan terlapor untuk tidak menetapkan OSO sebagai calon terpilih pemilu 2019 apabila tidak mengundurkan diri paling lambat 1 hari sebelum penetapan anggota DPD," ujar Ketua Bawaslu, Abhan.