Kubu Sudding Ngotot OSO Tak Bisa Ajukan Caleg Hanura: Bisa Dipidana

11 Mei 2018 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adi, Ketua tim kuasa hukum Partai Hanura. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Adi, Ketua tim kuasa hukum Partai Hanura. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding memberikan somasi kepada Partai Hanura kubu Oesman Sapta (OSO). Mereka menegaskan kubu OSO tidak bisa memberikan rekomendasi kepada seseorang untuk mencalonkan diri sebagai caleg Partai Hanura.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Partai Hanura kubu Sudding Adi Warman mengatakan, Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Hanura kubu OSO, telah ditunda keabsahannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Adi, penundaan keabsahan SK kepengurusan DPP Hanura kubu OSO itu berimplikasi pada legalitas setiap langkah politik dan hukum yang dilakukan Hanura kubu OSO.
"Saya tegaskan kepada pihak OSO, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum atau tindakan politik apalagi mengaku bisa melakukan, bisa menandatangani pencalegan atas nama DPP Hanura," kata Adi saat konpers di DPP Hanura, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (11/5).
Adi menyebut penundaan itu tertera dalam putusan PTUN Jakarta, dengan amar penetapan Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT, tertanggal 19 Maret 2018.
Adi meminta, agar OSO mematuhi putusan PTUN itu. Apabila peringatan itu tidak diindahkan, maka Adi menegaskan pihaknya tidak segan-segan mempidanakan mereka.
Kuasa hukum DPP Hanura versi Sudding, Adi Warman (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum DPP Hanura versi Sudding, Adi Warman (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
"Implikasi secara pidana ada, yaitu orang yang menggunakan suatu yang bukan jabatannya, dia mengaku jabatannya, bahasa saya bahasa hukumnya itu, bisa dibilang pemalsuan," katanya.
ADVERTISEMENT
Adi menjelaskan selama SK penundaan itu belum dicabut PTUN maka kepengurusan OSO yang baru belum sah. "Terkecuali penundaan dari PTUN itu cabut. Kalau dicabut mereka sah, karena tidak ada penundaan mereka belum sah," tegasnya.
Menurut Adi, selama penundaan SK kepengurusan kubu OSO itu, maka SK yang sah adalah SK yang dahulu, yakni saat OSO menjabat sebagai ketum dan Sudding sebagai sekjen.
"Yang berwenang menurut hukum administrasi negara, tentunya SK kepengurusan nomor 22 yang ketua umumnya OSO dan sekjenya Sudding," jelasnya.