Kurangnya Perhatian Terhadap Juara Dunia Karate Fauzan Dibanding Zohri

20 Juli 2018 17:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fauzan Noor juara dunia karate (Foto: Dok. Kemenpora)
zoom-in-whitePerbesar
Fauzan Noor juara dunia karate (Foto: Dok. Kemenpora)
ADVERTISEMENT
Indonesia punya juara dunia baru, dia adalah Lalu Muhammad Zohri. Zohri berhasil menjadi juara dunia lari 100 meter U-20 di Finlandia awal Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata, di tengah euforia kemenangan Zohri, ada sosok juara dunia asal Indonesia yang luput dari perhatian. Dia adalah Fauzan Noor, juara dunia karate tradisional (ITKF/International Traditional Karate Federation) di Praha, Republik Ceko, awal 2018 lalu.
Sama-sama juara dunia, tapi beda nasib. Kemenangan Fauzan ini, luput dari perhatian pemerintah. Berkaca pada kemenangan Zohri yang mendapatkan puja-puji dan berbagai bonus, Fauzan justru tidak mendapatkan hal itu. Warganet di media sosial pun ramai membicarakan terkait nasib Fauzan ini.
"Sama-sama juara dunia, tapi beda apresiasi. Sedang ramai kesuksesan Lalu M. Zohri di lomba lari dunia hingga mendapat bantuan ini itu dari pemerintah dan lainnya, tetapi ada juara dunia lainnya yang tidak mendapatkan hal serupa. Let me introduce you, Fauzan Noor," kata akun Fiki Rizki di Twitter, Kamis (19/7).
ADVERTISEMENT
Ada juga warganet yang mengatakan bahwa pemerintah tidak seharusnya tebang pilih dalam memberikan apresiasi terhadap altet Indonesia yang berprestasi. "Seharusnya pihak pemerintah enggak boleh tebang pilih dengan hanya mengistimewakan Zohri semata, padahal banyak atlet Indonesia di luar sana yang sama mengharumkan nama Indonesia juga. Contohnya seperti Fauzan yang meraih juara dunia karate di Republik Ceko," tulis akun Oktavian K Pradika, Kamis (19/7).
Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam situs resminya menuturkan permintaan maaf kepada Fauzan. Pihak Kemenpora meminta maaf karena keterlambatan apresiasi yang diberikan.
"Atas keterlambatan pemberian apresiasi dan koordinasi pada Fauzan Noor ini Kemepora menyampaikan permohonan ma’af," tulis Kemenpora, Jumat (20/7).
Kemenpora menjelaskan, pihaknya tidak bermaksud sama sekali untuk tidak memberikan perhatian kepada Fauzan Noor atas prestasinya. Kemenpora menyampaikan kebanggaan atas prestasi yang telah diperoleh oleh Fauzan Noor, dan berharap Fauzan bisa terus meningkatkan prestasinya.
ADVERTISEMENT
Dalam rilis itu pun disebutkan bahwa Menpora Imam Nahrawi pada tanggal 18 Juli sudah memutuskan untuk memberikan apresiasi kepada Fauzan dalam waktu dekat.
"Menpora juga memerintahkan untuk memanggil sesegera mungkin pengurus Federasi Karate Tradisional Indonesia (FKTI), Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), atlet yang bersangkutan (Fauzan Noor) serta pelatihnya," tertulis dalam web Kemenpora.
Ilustrasi Karate  (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Karate (Foto: Pixabay)
Pemanggilan ini dilakukan untuk memberikan apresiasi serta memberikan pemahaman terkait mekanisme dan prosedur pengiriman atlet ke luar negeri. Hal ini dilakukan agar atlet yang berangkat ke luar negeri bisa diketahui oleh pemerintah.
"Pemberitahuan pada pemerintah ini bukan berarti otomatis pemerintah akan menjamin pemberian bantuan anggaran, tetapi minimal negara turut bertanggung-jawab jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Selain itu, juga anggaran pemerintah terbatas," demikian keterangan dari Kemenpora.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kemenpora juga pada tanggal 18 Juli lalu telah melakukan pembicaraan melalui telepon dengan Kepala Dispora Kalimantan Selatan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa Fauzan Noor akan difasilitasi untuk dicarikan pekerjaan yang cukup layak di Kalimantan Selatan.
"Kewajiban pemerintah dan atau pemerintah daerah telah jelas diatur pada Pasal 17 Peraturan Presiden No. 44, yang menyebutkan: pemberian penghargaan olahraga dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah pada peringatan: Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia; Hari olahraga nasional; hari besar nasional; hari ulang tahun lahirnya lembaga negara; hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota."
Rilis lengkap Kemenpora bisa diakses di sini.