Kurir Sabu Jaringan Lapas Kerobokan, Bali, Divonis 12 Tahun Penjara

19 Maret 2019 21:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 599,9 gram netto, dan 70 butir ekstasi di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 599,9 gram netto, dan 70 butir ekstasi di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
I Nyoman Mahardika (31), terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 599,9 gram dan 70 butir ekstasi, akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada kurir sabu jaringan Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali ini selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Nyoman Mahardika telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki Natkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan kedua JPU," kata Ketua Majelis Hakim, IGN Putra Atmaja, Selasa (19/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Mahardika, dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sebesar 1 miliar subsidair 8 bulan penjara," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Hal yang memberatkan putusan yakni menurut majelis hakim, perbuatan Mahardika bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkotika.
Sedangkan perilaku Mahardika yang bersikap sopan selama persidangan, menyesali, dan mengakui secara terus perbuatannya, dijadikan sebagai hal yang meringankan.
Sidang putusan terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 599,9 gram netto, dan 70 butir ekstasi di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan penjara.
Terhadap putusan itu, Mahardika menerimanya. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Dalam kasus ini, Mahardika diamankan petugas BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bali pada 2 September 2018 sekitar pukul 18.00 WITA, di pinggir Jalan Padang Galak, Sanur, Denpasar Timur.
Saat digeledah, petugas menemukan 4 plastik klip berisi sabu dari dalam kotak yang disimpan di dashboard bagian kiri motor yang dikendarainya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, saat petugas melakukan pengeledahan di tempat tinggal Mahardika, ditemukan juga 4 plastik klip berisi sabu dan 1 plastik klip berisi 70 butir pil ektasi.
Dari pengakuan Mahardika, sabu dan ekstasi itu merupakan milik seseorang bernama Andik yang merupakan warga binaan Lapas Kerobokan Denpasar.