Langgar Izin Reklamasi, Pantai Ringgung di Lampung Disegel KPK-KKP

6 Agustus 2019 11:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plang penghentian operasional dermaga penyeberangan Sari Ringgung dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas yang dipasang KPK dan KKP. Foto: dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Plang penghentian operasional dermaga penyeberangan Sari Ringgung dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas yang dipasang KPK dan KKP. Foto: dok. KPK
ADVERTISEMENT
KPK mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghentikan sementara operasional dermaga penyeberangan Sari Ringgung dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas di Provinsi Lampung. Diduga, ada pelanggaran terkait izin reklamasi di sana.
ADVERTISEMENT
Penghentian ditandai pemasangan plang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, hadir dalam kegiatan tersebut, beserta pemerintah Provinsi Lampung.
“Penghentian khususnya terkait kegiatan penyeberangan dari dermaga reklamasi di Pantai Ringgung karena menganggu keramba jaring apung (KJA) di zona budidaya,” kata Saut usai menyaksikan pemasangan plang di Pantai Ringgung Kabupaten Pesawaran, Selasa (6/8).
Plang penghentian operasional dermaga penyeberangan Sari Ringgung dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas. Foto: dok. KPK
Menurut Saut, penertiban bertujuan untuk menghentikan semua pelanggaran yang mungkin terjadi di masa depan, sekaligus melakukan pemulihan atas apa yang telah dilakukan sebelumnya terhadap wilayah pesisir pantai.
Selain itu, pengelola juga diminta untuk mengurus izin kepada pemerintah kabupaten dan provinsi, serta menunaikan kewajiban membayar pajak.
ADVERTISEMENT
Penghentian ini, lanjut Saut, juga dilakukan untuk memastikan semua pemanfaatan ruang sesuai dengan Perda RZWP3K.
“KPK memberikan target waktu penyelesaian perizinan maupun kewajiban pajak dan jika tidak dipenuhi, penghentian total semua kegiatan akan dilakukan,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran ditemukan setelah sebelumnya Tim dari KKP dan KLHK melakukan pengawasan dan terjun langsung ke lapangan meninjau Pantai Ringgung dan Pulau Tegal Mas.
Untuk di Pantai Ringgung, diduga terjadi pelanggaran izin reklamasi. Perairan Ringgung berada di dalam perairan Teluk Lampung bagian utara, tidak jauh dari lokasi Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL).
Pelanggaran yang terjadi yakni:
1. Tidak memiliki izin lokasi reklamasi (pasal 4 ayat 2, Perpres 122 Tahun 2012).
2. Tidak memiliki izin lokasi sumber material reklamasi.
ADVERTISEMENT
3. Tidak memiliki izin pelaksanaan reklamasi (pasal 4 ayat 2, Perpres 122 Tahun 2012).
4. Perusakan ekosistem terumbu karang dan vegetasi mangrove (pasal 69 ayat (1) huruf a, UU 32 Tahun 2009).
5. Menguasai dan memanfaatkan sempadan pantai (Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Pesawaran Tahun 2011-2031.
Tim juga menemukan sejumlah fakta di lapangan terkait Pulau Tegal Mas. Salah satunya, penanggungjawab dari kegiatan di Pulau Tegal yaitu Thomas A Rizka, bermaksud menguasai seluruh pulau dan mengubah Pulau Tegal menjadi kawasan wisata yang bernama Tegal Mas.
"Diketahui kegiatan dilaksanakan mulai Desember 2017 dengan melakukan pembersihan lahan dengan memotong hampir seluruh vegetasi pantai/mangrove asosiasi di sepanjang pantai Pulau Tegal dan dilanjutkan dengan pembentukan lahan, pembangunan cottage, fasilitas wisata, reklamasi pantai, dan publikasi. Kegiatan tersebut masih terus berlanjut hingga hari ini," kata Saut.
ADVERTISEMENT
Obyek wisata Tegal Mas juga diketahui sudah beroperasi dan melayani wisatawan. Cottage atau villa yang dibuat sudah ditawarkan, bahkan sudah ada transaksi jual beli dengan kisaran harga mencapai miliaran rupiah per unit.
Namun, Izin Pengelolaan Ruang Laut, Izin Lokasi Reklamasi, Izin Pelaksanaan Reklamasi, dan Izin Lingkungan belum dimiliki oleh Tegal Mas.
Plang penghentian operasional dermaga penyeberangan Sari Ringgung dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas. Foto: dok. KPK
Dugaan pelanggaran yang dilakukan tersebut menimbulkan dampak langsung maupun tidak langsung, yaitu:
1. Merusak ekosistem terumbu karang dan padang lamun.
2. Mengganggu kestabilan daya dukung lingkungan subzona budidaya keramba jaring apung.
3. Kegiatan yang dilakukan tanpa analisis lingkungan akan menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang tak terukur.
4. Menurunkan integritas pemerintah dan penegak hukum di mata masyarakat.
ADVERTISEMENT
5. Berubahnya bentang alam Pantai Ringgung dan Pulau Tegal.
6. Terbatasnya akses nelayan dan pembudidaya.
7. Tidak tertagihnya kompensasi dalam bentuk pajak dan lain-lain yang sah atas hilangnya fungsi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan vegetasi pantai yang berubah menjadi lahan reklamasi.
"Pelanggaran izin pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil diduga juga terjadi di banyak daerah lain. Di Provinsi Lampung sendiri terdapat 132 pulau-pulau kecil termasuk 24 pulau kecil di kabupaten Pesawaran," ujar Saut.