Larangan Pemotor Merokok: Tak Hanya soal Keselamatan, Tapi Juga Etika

3 Maret 2018 15:05 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi berkendara motor (Foto: christels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berkendara motor (Foto: christels)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ancaman penjara untuk pemotor yang berkendara sambil merokok dan mendengarkan musik, menuai pro dan kontra meskipun larangan itu dibuat atas alasan keselamatan pengendara. LSM Road Safety Association (RSA) Indonesia pun angkat suara.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum RSA Indonesia, Ivan Virnanda, mengimbau masyarakat tak memahami larangan tersebut secara parsial. Menurutnya, larangan tersebut dibuat juga untuk membiasakan para pemotor beretika dalam berkendara.
“Pahami rules, miliki skills (mengemudi) dan terpenting attitude. Kalau kita berponsel, merokok, atau beraktifitas yang lain di luar berkendara, selain berisiko mengundang bahaya, juga bagaimana soal etika?" ucap Ivan dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/3).
Ivan mengaku kerap menerima keluhan dari sejumlah pengendara, khususnya pengendara roda dua, yang terdampak asap hingga abu puntung rokok. Banyak pengendara yang masih tak acuh dengan keberadaan pengendara lain di jalan raya.
“Abu rokok yang tertiup angin sering menerpa wajah pengendara lainnya, bahkan bara api rokok yang masih menyala. Sangat berbahaya bagi pengendara lain,” papar Ivan.
ADVERTISEMENT
“Saling menghargai, hormati. Kalau mau enak sendiri, ngerokok kan (kata perokok) bisa bikin nyaman, tapi ingat, kalau dilakukan saat berkendara, bisa berimbas bahaya baik bagi dirinya atau orang lain,” lanjutnya.
Selain merokok dan mendengar musik, menurut Ivan banyak aktifitas lainnya yang juga berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara. Seperti makan dan memainkan handphone.
"Berponsel, makan dan minum saat berkendara, mendengarkan musik, merokok, berpotensi mengurangi konsentrasi berkendara. Itu disebut distracted driving, konsentrasi pengendara terpecah akibat melakukan aktivitas selain berkendara,” ucap Ivan.
Larangan merokok dan mendengarkan musik bagi pemotor, mengacu pada UU no. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 junto pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Badan Kehormatan RSA Indonesia, Rio Octavianus, berpendapat aturan itu tak bisa ditawar lagi.
ADVERTISEMENT
"Sudah jelas dan tidak bisa ditawar lagi, apalagi diinterpretasikan macam-macam. Sebagai warganegara dan pengguna jalan yang baik, semestinya bisa menghormati aturan yang berlaku. Aturan itu kan dibuat untuk mengatur," ucap Rio.
"UULAJ dibuat untuk mengatur kelancaran, kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Pahami itu saja dulu, enggak usah ribet. Orang-orang lebih suka melakukan pembenaran ketimbang mengedepankan kebenaran,” lanjutnya.
Berdasar data yang dimiliki RSA Indonesia, tercatat 10 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi setiap hari di Indonesia. Kecelakaan itu dipicu oleh aspek terganggunya konsentrasi. "Aspek lengah menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan dari faktor manusia yakni sebanyak 56 persen," pungkas Rio.