Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
LBH Jakarta: 25 Aplikasi Pinjaman Online Bermasalah Terdaftar di OJK
9 Desember 2018 13:52 WIB
Diperbarui 25 Maret 2019 23:39 WIB

ADVERTISEMENT
Lembaga bantuan hukum (LBH) Jakarta mencatat ada 25 aplikasi pinjaman online bermasalah yang terdaftar dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sirait menilai OJK sengaja mengabaikan pelanggaran tersebut.
ADVERTISEMENT
"Hal ini menunjukkan bahwa meski aplikasi itu terdaftar di OJK, namun hal itu tidak menjamin aplikasi tersebut tidak melakukan pelanggaran hukum dan HAM," kata Silvia di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (9/12).
Silvia menyebut, dari laporan yang masuk, ada 64 aplikasi yang tidak tercatat di OJK. Namun, baik yang terdaftar atau tidak, menurut Silvia, aplikasi pinjaman online telah melakukan tindakan kejam pada konsumennya.

"Terdaftar maupun tidak terdaftar di OJK tidaklah signifikan perbedaannya," ucapnya.
Oleh karena itu, Silvia mendesak OJK untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen pinjaman online yang menjadi korban. Apalagi, korban dari aplikasi pinjaman online yang terdaftar resmi di OJK.
"Kami harus bilang, nyatanya aplikasi yang di OJK tidak menjamin hal tersebut tidak melakukan pelanggaran," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, LBH Jakarta menerima pengaduan dari 1.330 korban pinjaman online. Pelaporan tersebut merupakan yang terdata baik secara online maupun offline di posko pengaduan LBH Jakarta periode 4-25 November 2018.
