LHKPN Jadi Syarat Promosi, MA Minta Hakim Segera Lapor Kekayaan ke KPK

27 Februari 2019 13:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK membeberkan masih banyak pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya. Dari 260.460 pejabat negara yang ada di seluruh Indonesia, baru 48.294 yang melaporkan harta kekayaannya (LHKPN). KPK pun memberi waktu bagi para pejabat negara itu untuk melapor sebelum 31 Maret.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengaku telah meminta seluruh pegawai peradilan termasuk hakim untuk segera melaporkan LHPKN ke KPK. Bahkan pelaporan LHKPN, kata Hatta, menjadi salah satu syarat promosi jabatan.
"Sudah kami surati ke semua daerah, kita jadikan salah satu syarat untuk promosi, harus sudah bisa membuktikan LHKPN," kata Hatta usai laporan tahunan MA Tahun 2018 di Gedung Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu (27/2)
Ketua MA Hatta Ali membacakan laporan tahunan 2016 Foto: Widodo S. Jusuf/Antara
Bagi pegawai atau hakim yang tidak melaporkan LHKPN, Hatta tidak segan untuk membatalkan promosinya.
Ia mendorong aparatur di lingkungan peradilan untuk rutin setiap tahun memperbaharui LHKPN.
"Untuk promosi-promosi ditanya sudah mengisi (LHKPN) atau belum. Kan rugi sendiri kalau dia (yang promosi) kalau enggak buat," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui bagi pejabat negara yang tidak melapor LHKPN bisa dikenakan sanksi administratif sesuai instansi masing-masing. Sanksi administratif itu mulai dari penundaan promosi hingga potong tunjangan.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Penerapan sanksi administratif itu pun atas rekomendasi KPK sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.
Sebelumnya KPK mengingatkan bagi seluruh pejabat negara di Indonesia untuk melaporkan kekayaan periode 2018 hingga batas akhir 31 Maret 2019.
"Bagi seluruh penyelenggara negara di Indonesia untuk melaporkan kekayaan periode 2018, jadi kekayaan selama 2018 batas pelaporan adalah 31 Maret 2019 ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Kamis (21/2)
Berikut kepatuhan instansi terkait pelaporan LHKPN 2018:
DPR: 7,63 persen
DPRD: 10,21 persen
ADVERTISEMENT
DPD: 60,29 persen
MPR: 50 persen
BUMN dan BUMD: 19,34 persen
Eksekutif: 18,54 persen
Yudikatif: 13,12 persen