Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Lima Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara
21 Januari 2019 19:16 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
ADVERTISEMENT
Lima orang anggota DPRD Sumatera Utara dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Penuntut umum KPK juga menuntut para politikus itu pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok.
ADVERTISEMENT
Kelimanya adalah Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014. Sementara Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga merupakan anggota DPRD dua periode yaitu periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Mereka dinilai terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Tiaisah disebut menerima suap Rp 480 juta, Rijal sebesar Rp 477,5 juta, Fadly sebesar Rp 960 juta, Roslynda sebesar Rp 885 juta dan Rinawati sebesar Rp 505 juta.
"Meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum KPK Ferdian Adinugroho di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1).
Penuntut umum juga menuntut agar Tiasah Ritonga membayar uang pengganti sebesar Rp 182 juta dari penerimaan Rp 480 juta. Sementara Rizal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi tidak dituntut lantaran sudah mengembalikan uang yang diduga suap tersebut.
ADVERTISEMENT
KPK juga menolak permohonan justice collabolator yang diajukan oleh Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi. Mereka dianggap belum memenuhi syarat sebagai JC.
Suap diduga diberikan Gatot kepada anggota DPRD Sumut itu untuk melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, pengesahan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013, lalu untuk pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014, pengeshaan Perubahan APBD TA 2014, pengesahaan APBD Pemprov Sumut TA 2015.
Hal yang memberatkan tuntutan ialah mereka dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan kelimanaya bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan uang yang diduga suap.
Mereka dianggap terbukti pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT