LIPI: Gubernur Jabatan Politis, Tak Bisa Diisi Polisi

26 Januari 2018 6:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rencana Kemendagri untuk menetapkan polisi aktif sebagai penjabat (Pj) Gubernur selama pilkada menuai pro dan kontra. Pakar politik LIPI Prof Syamsuddin Haris menyebut kebijakan tersebut tak ada payung hukumnya.
ADVERTISEMENT
"Enggak bisa itu (polisi jadi Pj Gubernur), enggak ada payung hukumnya," ujar Syamsuddin saat berbincang dengan kumparan (kumparan.com), Jumat (26/1).
Syamsuddin menyebut, penunjukan tersebut justru melanggar undang-undang. Mengingat polisi dan TNI dilarang berpolitik dan harus netral.
"Itu justru menyalahi undang-undang karena pada dasarnya tidak diperbolehkan polisi maupun tentara aktif menduduki jabatan politis," katanya.
Syamsuddin menyarankan Pj Gubernur seharusnya berasal dari sipil. Menurutnya jika Kemendagri menunjuk polisi sebagai Pj Gubernur justru seakan mundur ke zaman Orde Baru.
"Itu kan wilayah otoritas sipil, kok kembali ke zaman Soeharto. Itu kan zaman sistem otoriter," tuturnya.
Hal senada dikatakan Ketua DPP PKB Lukman Edy. Dia mengatakan, dalam undang-undang disebutkan, alat negara seperti TNI dan Polri tak boleh melakukan politik praktis. Sementara jabatan kepala daerah, termasuk ke dalam jabatan politik.
ADVERTISEMENT
Lukman melanjutkan, para jenderal TNI dan Polri hanya boleh menjabat sebagai kepala daerah maupun Pj kepala daerah, jika sudah tak lagi menjadi perwira. Sementara saat ini masih memungkinkan menunjuk Pj dari kementerian.
Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, penetapan anggota Polri sebagai Pj Gubernur mempunyai kekuatan hukum. Sebab pihaknya baru saja menerbitkan Permendagri No 1 tahun 2018 yang ditandatangani pada 9 Januari 2018.
"Permendagri No 1 Tahun 2018 tentang Cuti di luar Tanggungan Negara, pasal 4 ayat 2: Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintahan pusat/provinsi," beber Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (25/1).
Permendagri ini menggantikan aturan sebelumnya Permendagri Nomor 74 tahun 2016. Dalam pasal 4 hanya membatasi Pj Gubernur hanya untuk pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemda Provinsi.
ADVERTISEMENT