Lippo Group Gelontorkan Rp 13 Miliar Untuk Suap Izin Meikarta

15 Oktober 2018 22:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Duit suap Meikarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Duit suap Meikarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menduga adanya praktik suap terkait perizinan properti di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi. Suap ini digunakan untuk izin pembangunan superblock hunian apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pembangunan Meikarta ini merupakan megaproyek yang sedang digarap Lippo Group.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu KPK berhasil mengamankan 10 orang setelah operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi, Surabaya dan Bekasi sejak 14 Oktober hingga 15 Oktober. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, dari hasil OTT, penyidik KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 1,5 miliar dengan rincian 90 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 900 juta, Rp 513 juta serta dan mobil Toyota Inova.
Barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar itu merupakan bagian dari uang suap yang diberikan Lippo Group untuk suap ini yang mencapai Rp 13 miliar.
"Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/10).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait perizinan mega hunian Meikarta yang digarap oleh Lippo Group.
Duit suap Meikarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Duit suap Meikarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Neneng ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi, Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Ia diduga menerima suap senilai miliaran rupiah dari tiga orang dari pihak Lippo Group yakni, Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama dan Henry Jasmen. Billy Sindoro adalah Direktur Operasional Lippo Group, sementara Taryudi dan Fitra adalah konsultan Lippo Group, dan Henry adalah pegawai Lippo Group.
Duit suap Meikarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Duit suap Meikarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Sembilan orang tersebut kemudian dijerat sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Neneng dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan Lippo Group untuk pengurusan izin proyek pembangunan super blok Meikarta di Cikarang. Total uang suap yang digelontorkan Lippo Group senilai Rp 13 miliar.
Sementara selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.