LSI: 76,3 Persen Publik Setuju Jokowi Terbitkan Perppu KPK

6 Oktober 2019 15:46 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Djayadi Hanan. Foto: Johanes Hutabarat/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Djayadi Hanan. Foto: Johanes Hutabarat/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis temuan respons publik terkait Revisi UU KPK. Salah satu yang ditanyakan adalah perihal, apakah Jokowi harus menerbitkan Perppu KPK?
ADVERTISEMENT
LSI memaparkan sebanyak 76,3 persen responden mengaku setuju diterbitkannya Perppu UU KPK oleh Jokowi. Hanya 12,9 persen yang tidak setuju dengan hal ini.
“Sementara 10,8 persen responden tidak menjawab terkait Perppu UU KPK ,” kata Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan di Erian Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).
Selain soal Perppu, LSI juga meminta pendapat responden soal apakah revisi UU melemahkan atau menguatkan KPK. 70,9 persen responden menyatakan Revisi UU KPK melemahkan KPK.
Hanya 18 persen yang menyatakan revisi tersebut menguatkan kinerja KPK. "11,1 persen responden tidak menjawab,” kata Djayadi.
Rilis temuan survei Perppu UU KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik. Foto: Raga Imam/kumparan
Responden dalam survei ini dipilih secara acak dari responden LSI sebelumnya. Yakni survei yang dilakukan pada Desember 2018 hingga September 2019.
ADVERTISEMENT
Para responden lalu dihubungi melalui sambungan telepon. Total ada 23.760 responden, namun, hanya 1010 yang dihubungi.
“Responden diwawancarai lewat telepon oleh pewawancara yang telah dilatih. Toleransi kesalahan (margin of error) survei diperkirakan 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dengan asumsi simpel random sampling,” tutur Djayadi.