Lucas Diduga Minta Eddy Sindoro Kabur hingga Kasus di KPK Kedaluarsa

28 Februari 2019 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang terdakwa advokat Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang terdakwa advokat Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Advocat Lucas diduga menyarankan mantan petinggi Lippo Grup Eddy Sindoro agar berada di luar negeri selama 12 tahun. Saran itu diduga dilakukan Lucas agar Eddy dapat terbebas dari proses hukum di KPK karena setelah 12 tahun maka kasusnya kedaluarsa.
ADVERTISEMENT
Aturan kedaluarsa dalam penanganan kasus sehingga tidak bisa dituntut itu terdapat di Pasal 78 KUHP. Pasal itu mengatur sebuah kasus bisa dinyatakan kedaluarsa apabila melewati 1 tahun hingga 18 tahun, tergantung jenis kejahatan dan ancaman pidana.
Sedangkan dalam kasus Eddy, eks Presiden Komisaris Lippo Group itu dijerat dengan pasal yang ancaman pidana maksimalnya 5 tahun karena diduga menyuap mantan Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Sehingga kasusnya bisa dianggap kedaluarsa apabila melewati 12 tahun atau sesuai Pasal 78 KUHP ayat (3).
Kembali ke soal dugaan saran Lucas untuk Eddy, hal itu terungkap dalam sadapan telepon yang diputar penuntut umum KPK di persidangan. Percakapan telepon itu diduga antara Lucas dengan Eddy Sindoro. Sadapan itu diputar saat Lucas diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Namun, Lucas membantah ia pernah menelpon Eddy Sindoro ataupun sebaliknya.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak berhubungan dengan Pak Eddy Sindoro," kata Lucas dalam persidangan, Kamis (28/2).
"Dalam kurun waktu OTT pejabat PN Jakarta Pusat sampai saudara tersangka pernah telepon-teleponan atau BBM, WA macam-macam?" tanya jaksa Abdul Basir kepada Lucas.
"Enggak pernah," jawab Lucas.
Lucas mengaku hanya mengenal Eddy Sindoro saat ia tengah berduka. Saat saudaranya meninggal, kata Lucas, Eddy hadir menjenguk.
Setelah pertemuan itu, Lucas mengklaim tidak berhubungan lagi dengan Eddy. Termasuk ketika Eddy berada di luar negeri.
Jaksa KPK kemudian memutarkan percakapan telepon yang diduga Lucas dengan Eddy Sindoro. Dalam percakapan itu disinggung adanya saran dari Lucas agar Eddy berada di luar negeri selama 12 tahun
ADVERTISEMENT
Berikut percakapan yang diputar dalam persidangan tersebut:
Suara 1: Suara diduga Lucas.
Suara 2: Suara diduga Eddy Sindoro.
---
Suara 2: Prapid
Suara 1: Oh bukan meraka yang menentukan. Mereka sih ..merka tidak mengatakan ya dan tidak, tapi kan dari pihak hakim ndak ada yang berani Pak itu.
Suara 2: Iya, maksudnya seandainya, kan mereka enggak tahu pihak hakim mau atau enggak mau. Kan waktu itu you bilang ya kan, de.. Minta keberpihakan komitmen dari mereka untuk mendukung kan?
Suara 1: Ya mereka sih.. Tidak mengatakan tidak mendukung ya. Dia mendukung aja gitu. Tapi ini kan ada level jaksa, Pak Edi. Pak Edi. Peperangan kita itu di level jaksa. Pak, soal ini, soal prapid.
ADVERTISEMENT
Suara 2: Iya, jadi tadi sarannya. Sarannya prof, tadi itu dak (suara enggak jelas) Indonesia. Udah selesai gitu . Gitu ya?
Suara 1: iya lepas sementara, berarti you. You mai ke dunia manapun you tidak ada hambatan kan.
Suara 2 : Iya, dah selesai. Berarti itu titik udah selesai itu. Dari situ udah selesai.
Suara 1: Iya sudah selesai, nanti kan after twelve years kan gugur ini barang pak.
Suara 2: Okay, nunggu 12 tahun itu jadi.
Suara 1: Ha. Tapi ya selama 12 tahun you mau kemana aja kan bisa aja.
Suara 2: okay. Jadi ini skenario yang si brother waktu itu ngomong sama ini ya?
Ilustrasi Sidang Tipikor. Foto: Nikolaus Harbowo
Lucas membantah adanya pernyataan itu. Ia menyebut tidak ada percakapan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Lucas didakwa mengalangi penyidikan KPK terhadap Eddy. Lucas diduga membantu pelarian Eddy Sindoro di luar negeri. Ia didakwa bersama-sama seorang wanita bernama Dina Soraya.