Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Lulung Pertanyakan Rekomendasi Dirlantas soal Jalan di Tanah Abang
29 Januari 2018 17:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Penataan Pasar Tanah Abang dengan cara menutup Jalan Jati Baru Raya menimbulkan perbedaan pendapat. Bahkan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Paggara menyebutkan kebijakan ini justru meningkatkan kemacetan di sekitar Tanah Abang hingga 60 persen.
ADVERTISEMENT
Sehingga, pihak kepolisian kemudian memberikan rekomendasi untuk membuka kembali Jalan Jati Baru Raya. Menanggapi rekomendasi tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana, mengaku heran.
Jika logika ini digunakan, lanjut Lulung, maka ruas jalan di sejumlah titik kemacetan juga harusnya dibuka.
"(Kalau Jalan Jati Baru Raya dibuka lagi) artinya di Istana dibuka, di Kedubes Inggris dibuka, Kedubes AS dibuka, Kota Tua dibuka, kalau kita mau aturan," ungkap Lulung di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
Sebagai tokoh di Tanah Abang, Lulung mengaku ingin pemerintah berfokus pada penataan di Tanah Abang. Sebab, selama ini penataan di Tanah Abang tidak berkelanjutan. Misalnya, setiap ada pedagang kaki lima yang ditertibkan, besoknya akan kembali lagi berdagang tanpa kapok.
ADVERTISEMENT
"Terus begitu hampir lima tahun, dari tahun 2012," ucapnya.
Polemik di Tanah Abang sebenarnya sudah berlangsung sejak dulu. Bertahun-tahun Pemprov DKI berusaha menyelesaikan beragam masalah di Tanah Abang, mulai dari pedagang kaki lima hingga kemacetan, namun selalu tidak berhasil.
Lulung mengatakan, untuk menata Tanah Abang, mau tidak mau, Anies-Sandi memang harus melakukan diskresi.
"Maka dibuatlah diskresi karena biar ada kepastian hukum. Kalau pemerintah diam, masyarakat diam, macet enggak? Pasti macet," tambahnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI terkait penataan kawasan Tanah Abang. Rekomendasi diberikan setelah polisi menilai terjadi meningkatkan volume kendaraan dan kemacetan sejak dilakukan penataan pada 22 Desember 2017.