M. Taufik Laporkan KPU ke DKPP Karena Tak Ikuti Putusan Bawaslu

7 September 2018 12:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara M. Taufik laporkan KPU ke DKPP, Jakarta, Jumat (7/9). (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara M. Taufik laporkan KPU ke DKPP, Jakarta, Jumat (7/9). (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik melaporkan KPU RI dan KPU DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu untuk meloloskannya sebagai bakal caleg. Laporan disampaikan ke DKPP oleh kuasa hukum Taufik, Yupen Hadi, Jumat (7/9).
ADVERTISEMENT
Taufik melaporkan seluruh komisioner KPU. Mereka dinilai tidak merespons keputusan Bawaslu bahwa berkas Taufik sebagai caleg telah memenuhi syarat.
"Kita melaporkan KPU DKI Jakarta dan KPU RI, seluruh komisioner KPU DKI dan RI terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memerintahkan berkas pencalonan M. Taufik dari DPD Gerindra menjadi memenuhi syarat," kata Yupen Hadi di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/9).
Menurut Yupen, KPU telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu karena tidak melaksanakan putusan hukum yang wajib dilaksanakan.
"Kami anggap sebagai pelanggaran etik karena menurut hukum putusan itu wajib dilaksanakan. Putusan wajib ini kalau tidak dilaksanakan berdosa," ujarnya.
M Taufik (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
M Taufik (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
Lebih lanjut, Yupen menuturkan, keputusan KPU untuk menunggu keputusan MA merupakan hal yang berbeda dengan kewajiban untuk melaksanakan keputusan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Sebelum adanya keputusan MA, kata Yupen, seharusnya KPU langsung melaksanakan keputusan Bawaslu terkait pencalonan Taufik.
"KPU dari tanggal 5 September, katanya mereka bilang akan menindaklanjuti tapi menunda setelah keluarnya keputusan judicial review. Menurut kami itu dua hal yang berbeda, antara keputusan judicial review dengan keputusan Bawaslu. Bagi kami tidak ada pilihan, keputusan itu harus wajib dilaksanakan terlebih dahulu," tutup Yupen.