MA Batalkan Pasal di Perda DKI soal Tutup Jalan untuk PKL Jualan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengunjung memadati Pasar PKL Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung memadati Pasar PKL Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mahkamah Agung (MA) membatalkan pasal di Peraturan Daerah DKI Jakarta mengenai penutupan jalan untuk tempat berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Aturan itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang.

Aturan yang dimaksud ialah Pasal 25 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal tersebut berbunyi, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".

Berawal dari gugatan dua orang warga DKI bernama William Aditya Sarana dan Zico Leonard Djagardo. William diketahui merupakan caleg DPRD DKI terpilih dari PSI.

William dan Zico menggugat beberapa pasal dalam Perda itu ke MA. Pasal yang digugat yakni Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) karena dianggap bertentangan dengan UU.

Penutupan jalan Jati Baru di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pasal tersebut kemudian menjadi dasar penutupan Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat, yang kemudian digunakan PKL. Saat itu, Jalan Jatibaru ditutup karena sedang ada proyek skybridge. Kini, proyek sudah rampung dan sebagian PKL sudah dialihkan berjualan di sana.

Kedua penggugat merasa dirugikan dengan penutupan jalan ketika itu. Mereka juga mengaku dirugikan secara materil lantaran terkena macet imbas dari penutupan jalan tersebut.

Dalam putusannya, MA mengabulkan sebagian gugatan tersebut. MA hanya mengabulkan gugatan terkait Pasal 25 ayat (1).

"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," kata majelis hakim yang dikutip dari laman MA, Senin (19/8).

Menurut majelis hakim, Pasal 25 ayat (1) Perda DKI itu bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 127 tersebut berbunyi, "Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa". Pada bagian penjelasan, diterangkan bahwa yang dimaksud dengan “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya” yakni: kegiatan keagamaan; kegiatan kenegaraan; kegiatan olahraga; dan/atau kegiatan budaya.

embed from external kumparan

Menurut majelis hakim, penggunaan jalan/trotoar untuk kepentingan PKL tidak termasuk dalam ketentuan UU tersebut.

"Sehingga materi muatan objek Hak Uji Materiil tersebut terdapat ketidaksesuaian materi muatan, maka harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata hakim dalam pertimbangannya.

Selain itu, Pasal 127 ayat (2) juga menerangkan bahwa, "Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional". Sementara penggunaan jalan/trotoar untuk PKL bukan terkait kepentingan umum yang bersifat nasional, melainkan kepentingan PKL.

"Dalam hal ini, untuk kepentingan Pedagang Kaki Lima dalam memperoleh lokasi/tempat berdagang, sementara kepentingan masyarakat umum pengguna jalan telah terabaikan," kata hakim.

Terkait gugatan atas Pasal 27 ayat (1) dan (2), hakim menilai tak bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Sehingga harus dinyatakan ditolak," kata hakim.

Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Supandi dengan Is Sudaryono dan Yosran sebagai anggota. Putusan dibacakan pada 18 Desember 2018.