Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
38 Hakim Diberi Sanksi oleh MA Sepanjang Tahun 2017
28 Desember 2017 15:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung hari ini menggelar acara Refleksi Satu Tahun yang diadakan di Gedung MA. Acara tersebut digelar untuk memberitahukan publik apa saja yang sudah dilakukan MA selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang menjadi fokus MA pada tahun 2017 adalah penguatan pengawasan, salah satunya dengan mengeluarkan Maklumat Nomor 01//Maklumat/KMA/IX/2017. Dari hasil penguatan tersebut, MA telah menjatuhkan sanksi kepada 38 Hakim, baik sanksi ringan, sedang atau berat.
"Ada 38 orang hakim yang kena sanksi baik ringan, sedang maupun berat," ucap Ketua MA Hatta Ali dalam acara "Refleksi Satu Tahun MA" di Gedung MA, Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (28/12).
Penelusuran tersebut dilakukan salah satunya dengan mystery shopper, yakni agen yang menyamar dan ditugaskan khusus untuk menyusup ke berbagai pengadilan. Dalam rangka meminimalisir pelanggaran, MA menerjunkan beberapa orang yang dilatih khusus sebagai agen penyamar.
"Hal ini sudah kami tindaklanjuti, para pimpinan turun ke lapangan dengan penyamaran, ternyata ada beberapa pelanggar yang sudah dikenakan sanksi. Di daerah juga demikian, menyamar sebagai pelanggar tilang, ditemukan juga aparat-aparat yang ditemukan yang tidak sesuai tugas dan kewajiban," jelas Hatta.
ADVERTISEMENT
Hatta mengakui yang dilakukan MA tidak sepenuhnya dapat menghilangkan praktik kotor di pengadilan. Namun dia yakin masyarakat dapat merasakan dampaknya.
"Masyarakat dapat menilai MA dalam melakukan pengawasan, apa yang dilakukan MA bertujuan untuk mempersempit ruang gerak bagi orang yang melakukan pelanggaran. Apabila tetap ada yang melakukan pelanggaran, maka dengan mudah ditangkap," ungkap Hatta.
"MA tidak ada toleransi bagi yang melakukan pelanggaran. Apabila tidak bsa dibina maka harus dibinasakan, ini apabila kita mentolerir tidak akan memberi efek jera. Agar virus tidak baik tidak menular, kita binasakan saja dengan cara diberhentikan sebab masih banyak orang yang mau bekerja di badan peradilan," tutupnya.
Berdasarkan data Badan pengawas MA sampai dengan tanggal 28 Desember, jumlah pengaduan tercatat sebanyak 2.317. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 2,11 % dari tahun 2016 sebanyak 2.366 pengaduan.
ADVERTISEMENT
Sementara jumlah personel MA yang dijatuhi sanksi sebanyak 103 orang, dengan rincian 30 orang dijatuhi sanksi berat, 11 orang sanksi sedang dan 62 orang sanksi ringan.
Live Update