MA Minta Masyarakat Tak Ragukan Integritas Artidjo Sidangkan PK Ahok

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hakim Agung Artidjo Alkostar (Foto: Widodo S. Jusuf/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung Artidjo Alkostar (Foto: Widodo S. Jusuf/Antara)

Hakim Agung Artidjo Alkostar akan menjadi ketua majelis hakim yang menangani sidang Peninjauan Kembali kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mahkamah Agung menegaskan bahwa Artidjo adalah hakim yang memiliki integritas tinggi.

"Kalau kita, catatan tentang Pak Artidjo itu adalah catatan tentang integritasnya itu tidak diragukan lagi. Catatan kemandiriannya dan independensinya juga tidak diragukan lagi. Jadi no problem," kata Kabiro Humas dan Hukum MA, Abdullah, saat ditemui di kantornya, Senin (19/3).

Menurut dia, Artidjo sudah menangani perkara yang jumlahnya hingga ratusan ribu. Ia menambahkan bahwa dalam satu tahun itu, terdapat setidaknya 16 ribu perkara yang ditangani oleh MA.

Abdullah meminta masyarakat untuk percaya kepada MA bahwa sidang PK Ahok akan berjalan profesional. Ia menambahkan bahwa majelis hakim yang ditunjuk pun sudah tepat.

"Jadi percayalah masyarakat bahwa MA sudah menunjuk hakim yang tepat dan sudah tidak diragukan lagi integritas maupun kompetensinya. Percayalah sepenuhnya kepada MA. Karena nanti kalau semakin tidak percaya, mungkin akan ragu selamanya karena hukum ini untuk mengakhiri. Untuk mengakhiri apa? Di sinilah ada kepastian hukum, kepastian hukum berhentinya sampai di sini, ya upaya hukum. Tapi soal keadilan itu tidak bisa dibatasi sampai kapan, sampai kiamat nanti. Tapi untuk kepastian hukum, ya inilah terminal terakhir," papar Abdullah.

Kabiro Humas MA Abdullah. (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabiro Humas MA Abdullah. (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)

Ia menambahkan bahwa saat ini berkas pengajuan PK sudah berada di tangan majelis hakim. Abdullah menyebut majelis perlu waktu sebelum nantinya vonis dijatuhkan.

"Jadi PK Ahok itu sudah sampai ke Majelis. Majelis itu nanti akan mengagendakan musyawarah pengucapannya. Ini sekarang masih belum, ini sekarang masih memperlajari berkas," ujar dia.