MA: Percepatan Putusan PKPU Eks Koruptor Dilarang Nyaleg Tergantung MK

4 September 2018 18:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir Mahkamah Agung, Suhadi. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir Mahkamah Agung, Suhadi. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Wiranto meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutuskan gugatan judicial review peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks napi korupsi menjadi caleg. Putusan itu untuk menjawab polemik antara KPU dan Bawaslu yang berpegang teguh pada pendirian masing-masing.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, juru bicara MA Hakim Agung Suhadi mengatakan, percepatan putusan PKPU eks koruptor dilarang nyaleg itu tergantung Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab berdasarkan Pasal 55 UU MK, proses judicial review di MA harus ditunda ketika UU yang menjadi dasar pengujian tersebut tengah digugat di MK. Judicial review di MA itu ditunda hingga ada keputusan pengujian UU di MK.
"MA belum menggelar judicial review karena menyangkut (Pasal 55) UU MK," ujar Suhadi saat dihubungi kumparan, Selasa (4/9).
Suhadi menyebut, berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan MK, saat ini masih tersisa 3 dari 9 gugatan di UU Pemilu yang belum diputus oleh MK. Oleh karena itu, MA baru bisa menggelar judicial review PKPU tersebut setelah seluruh gugatan tersebut diputus MK. Sebab, UU Pemilu merupakan dasar pembentukan PKPU yang melarang eks napi korupsi menjadi caleg.
ADVERTISEMENT
"Yang ada sampai ke tangan MA dari 9 perkara (gugatan UU Pemilu) yang disampaikan itu memang 6 (perkara) sudah putus, 3 (perkara) belum putus. Kalau 3 (perkara) selesai, MA akan mengadili itu (PKPU)," ucapnya.
Penyerahan petisi tolak koruptor nyaleg dari koalisi masyarakat sipil untuk pemilu bersih ke KPU, Jumat (31/8/18). (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan petisi tolak koruptor nyaleg dari koalisi masyarakat sipil untuk pemilu bersih ke KPU, Jumat (31/8/18). (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
Untuk itu, MA menilai seharusnya Menko Polhukam Wiranto meminta percepatan putusan gugatan UU Pemilu ke MK. Sebab MA tidak bisa melakukan percepatan putusan PKPU dengan menabrak UU.
"Kita tidak bisa melanggar UU. Seharusnya Menko Polhukam ke MK mohon agar secepatnya diputuskan (gugatan UU Pemilu) supaya MA tidak ada alasan untuk menunda perkara (PKPU)," tutupnya.
Diketahui saat ini masih terjadi polemik mengenai PKPU yang melarang eks napi korupsi menjadi caleg. KPU bersikukuh melarang eks napi korupsi maju di Pileg 2019, sedangkan Bawaslu justru meloloskan gugatan 12 bacaleg eks koruptor sehingga bisa maju menjadi caleg.
ADVERTISEMENT