Wiranto Minta MA Segera Putuskan Gugatan soal Eks Koruptor Nyaleg

Menko Polhukam Wiranto mengadakan rapat dengan para pejabat terkait untuk membahas Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pileg 2019.
Wiranto mengatakan, dalam rapat itu telah dicapai kesepakatan untuk meminta Mahkamah Agung (MA) mempercepat putusan PKPU eks koruptor dilarang nyaleg yang saat ini tengah dilakukan juducial review ke MA.
“Sudah ada kesepakatan dari perbincangan tadi, pada akhirnya semua pihak akan meminta Mahkamah Agung untuk melakukan percepatan putusan terhadap permintaan untuk dapat memutuskan apakah keputusan KPU, PKPU (yang melarang eks napi korupsi nyaleg) itu ditolak atau dibenarkan,” ujar Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DKPP Harjono, serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Wiranto menyatakan, putusan MA terkait PKPU tersebut diperlukan untuk menjawab polemik antara KPU dan Bawaslu yang berpegang teguh pada pendirian masing-masing.

KPU bersikukuh melarang eks napi korupsi maju di Pileg 2019, sedangkan Bawaslu justru meloloskan gugatan 12 bacaleg eks koruptor sehingga bisa maju menjadi caleg. Putusan MA itu, kata Wiranto, akan menjadi rujukan bagi KPU dan Bawaslu.
“Finalisasi di situ, langkah KPU maupun Bawaslu akan bertumpu pada putusan Mahkamah Agung,” ucapnya.
Ia memastikan, polemik antara KPU dan Bawaslu terkait aturan tersebut tidak akan menghambat tahapan pemilu. Pasalnya KPU, Bawaslu, dan DKPP akan melakukan rapat-rapat intensif untuk mencari solusi sembari menunggu putusan MA.
“Tentu dengan rapat-rapat ini, dan akan ada rapat lagi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan lebih detail langkah-langkah untuk suatu langkah ke depan yang lebih adil, tidak merugikan semua pihak, dan bisa mengamankan tahapan pemilu yang tidak boleh terhambat,” tutupnya.
