MA Segera Sidangkan Kasasi Kedua Prabowo-Sandi soal Kecurangan TSM

11 Juli 2019 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Permohonan gugatan Pelanggaran Administatif Pemilu (PAP) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah teregistrasi di Mahkamah Agung (MA) pada 3 Juli 2019. Tercatat, keduanya mengajukan permohonan terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
“(Perkara) masih sama majelisnya. Tinggal nunggu hari sidang,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat dihubungi, Kamis (11/7).
Abdullah mengaku hanya bisa mengonfirmasi permohonan yang sudah teregister. Terkait dikabulkan atau tidaknya permohonan itu, ia menolak berkomentar.
“Kalau sudah [masuk] urusan, gimana itu sudah urusan hakim. Untuk persoalan perkara,” ujarnya.
Gugatan Prabowo-Sandi ke MA bukanlah yang pertama kali. Pada 31 Mei 2019, gugatan yang sama dilayangkan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Djoko Santoso, dan anggotanya, Hanafi Rais.
Namun, gugatan itu tidak diterima MA terkait masalah legal standing, salah satunya karena tak digugat langsung oleh Prabowo-Sandi.
Berbeda dengan permohonan pertama, pada gugatan kedua ini, Prabowo-Sandi terdaftar sebagai pemohon, yang teregistrasi dalam permohonan No.2 P/PAP/2019. Ketika ditanya materi perkara, Abdullah menyebut itu adalah wewenang hakim.
ADVERTISEMENT
“Saya enggak tahu. Itu urusan majelis,” ungkapnya.
Kendati demikian, gugatan itu sempat simpang siur lantaran tak diakui oleh Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menyatakan Prabowo-Sandi tak tahu menahu soal gugatan itu.
Namun, kuasa hukum Prabowo-Sandi yang mengajukan perkara ini, Nicholay Aprilindo, memastikan permohonan kedua ke MA pada 3 Juli itu disetujui Prabowo-Sandi.
“Bahwa permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Juli 2019, dalam permohonan nomor 2 P/PAP/2019, berdasarkan Surat Kuasa langsung dari prinsipal yang ditandatangani oleh capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi dengan memberikan kuasa khusus pada kuasa hukumnya Nicholay Aprilindo, SH.,MH.,MM. dan Hidayat Bostam, SH,” ujar Nicho saat dihubungi, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
“Seperti tertuang di dalam Surat Kuasa Nomor 01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas materai Rp.6000, dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra,” tambahnya.
Nicho menegaskan PAP ini bukanlah kasasi sebagaimana diberitakan. Namun, ini adalah tindak lanjut dari permohonan PAP yang ditolak oleh MA.