MA Sesalkan Pengacara Pukul Hakim: Langgar Kode Etik dan Hukum Pidana

Mahkamah Agung menyayangkan adanya insiden pengacara yang memukul hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tindakan itu dianggap telah mencederai kehormatan lembaga peradilan.
Peristiwa itu terjadi saat hakim membacakan putusan sidang perkara nomor 223/pdt.G/2018/JKT.PST, pada Kamis (18/7). Pemukulan terjadi saat hakim tengah menyidang kasus perdata antara pengusaha Tomy Winata yang diwakili oleh Desrizal Chaniago, melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
"Tindakan atau perbuatan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan perbuatan yang menciderai lembaga peradilan dan merupakan contempt of court," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam keterangan yang diterima kumparan, Jumat (19/7).
Abdullah menyebut masalah mengenai peradilan tak hanya mengenai hakim dan aparat peradilan saja, tapi semua pihak yang berada di ruang sidang. Sehingga semua pihak harus menghormati apa yang sedang berlangsung di ruang persidangan.
"Semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing-masing. Hakim harus patuh pada kode etik. Panitera harus patuh kepada kode etik, jaksa harus patuh pada kode etik dan advokat juga harus patuh pada kode etiknya," ungkapnya.
"Perbutan yang dilakukan tidak saja bertentangan dengan kode etiknya, tetapi sudah masuk ranah tindak pidana," sambungnya.
Ia pun menyayangkan pengacara yang langsung main hakim sendiri ketika tak terima putusan hakim. Menurutnya, semua ada prosedurnya. Seharusnya, bila satu pihak tidak menerima putusan, cukup menyampaikan opsi pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum lanjutan yakni banding.
"Itulah etika persidangan menurut hukum," kata dia.
"Dalam rekaman terlihat jelas persiapan pelaku sampai perbuatan tersebut dilakukan pada saat hakim membacakan putusannya, yaitu hakim diserang pada saat menjalankan jabatannya," pungkasnya.
