MA Tolak Permohonan Kecurangan TSM Pilpres yang Digugat Prabowo

27 Juni 2019 11:21 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam proses sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), kubu Prabowo-Sandi ternyata juga mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu didaftarkan pada 31 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya ke MA itu, Prabowo-Sandi yang diwakili Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais, menggugat Bawaslu terkait putusan nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 yang tak menerima laporan BPN soal dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019.
Prabowo-Sandi menilai putusan Bawaslu tanggal 15 Mei itu tidak berdasar hukum. Sehingga dalam salah satu petitumnya, kubu 02 meminta MA untuk membatalkan putusan Bawaslu tersebut.
Akan tetapi setelah memeriksa isi permohonan tersebut, MA memutuskan tidak dapat menerima gugatan itu (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan itu dibacakan pada Rabu (26/6).
"Mengadili, menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais. SIP., MPP., tidak diterima," bunyi putusan yang diketuk Ketua Majelis Hakim Agung, Supandi.
ADVERTISEMENT
MA menilai pemohon tidak memiliki legal standing. Sebab sesuai Pasal 1 angka 11 Perma Nomor 4 tahun 2017, yang seharusnya menggugat adalah paslon langsung. Sedangkan dalam kasus ini yang menggugat Djoko Santoso dan Hanafi Rais. Terlebih keduanya tidak memiliki kuasa yang sah dari Prabowo-Sandi. Selain itu sebagai termohon seharusnya KPU, bukan Bawaslu.
Adapun terkait objek sengketa, MA menilai seharusnya yang digugat keputusan KPU, bukan Bawaslu. Hal itu sesuai Pasal 1 angka 13 di Perma yang sama.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, pemohon tidak mempunyai legal standing, subjek termohon error in subjecto, dan objek permohonan error in objecto. Sehingga MA secara nyata tidak berwenang mengadili permohonan a quo, dan karenanya permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima. Bahwa terhadap pokok permohonan tidak relevan lagi dipertimbangkan lebih lanjut," jelas bunyi putusan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menilai putusan itu bukan berarti MA menilai tak ada kecurangan di Pilpres 2019. Lantaran, kata BW, MA tidak memeriksa pokok permohonan.
"Tidak diterima bukan berarti ditolak. Tidak diterima itu tidak dibahas substansi materinya, kalau ditolak itu sudah dibahas, namun kemudian argumen kurang," tutupnya.