Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mahasiswi IPB yang Diputus Beasiswa karena Agama Akan Kuliah Lagi
1 Agustus 2018 8:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Akibat penghentian beasiswa itu, Arnita tidak melanjutkan kuliah di IPB sejak semester 2 karena tidak sanggup membayar biaya kuliah. Ia pun harus menunggak biaya ke IPB hingga mencapai Rp 55 juta. Arnita tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Kehutanan di IPB angkatan 2015.
"Saya kira lagi diproses, InsyaAllah bisa (kuliah lagi di IPB). Jadi statusnya kan bukan DO (Drof Out), tapi (mahasiswa) nonaktif. Dan dia punya semangat belajar tinggi dan bagus, ya kita aktivasi, dia mengajukan aktivasi, kita proses," kata Arif saat dihubungi kumparan, Rabu (1/8).
Arif menyatakan pihaknya saat ini akan fokus mengusahakan agar Arnita bisa kuliah kembali di IPB, sehingga untuk tunggakan uang yang dimiliki Arnita dapat dibicarakan kembali dengan pihak terkait lainnya. "Yang penting yang bersangkutan bisa aktif kembali, soal biaya dan sebagainya, itu kita selesaikan," ucap Arif.
ADVERTISEMENT
Semenjak tidak kuliah di IPB, Arnita mengambil kuliah kembali di Universitas Muhammadiyah Prof. Hamka (UHAMKA) Jakarta, namun Arnita mengutarakan niatnya untuk kuliah kembali di IPB. Menanggapi hal itu, Arif mengemukakan pihaknya menyerahkan kepada Arnita sebagai sebuah pilihan.
"Mau pindah atau gimana ya terserah dia. Tapi yang jelas saya hanya usaha dengan beliau untuk urusan akademik saja. Aktivasi lagi, proses, enggak ada masalah," tuturnya.
Arif menegaskan IPB tidak tahu menahu dengan adanya penghentian beasiswa yang dilakukan oleh Pemkab Simalungun karena dugaan Arnita pindah agama. Ia mengaku sudah mengirim surat konfirmasi kepada Pemkab Simalungun namun tidak mendapat jawaban yang pasti.
"Kurang tau (soal kasus ini). Kami udah minta surat untuk konfirmasi, emang tidak ada jawaban yang pasti, sebenernya kejadian ini kan tidak hanya satu, tapi beberapa. Artinya ada kabupaten yang memutus beasiswa itu bukan hanya ini aja, kadang-kadang ada pergantian kepemimpinan, bupati dan sebagainya. Ada faktor seperti itu, sehingga enggak diteruskan," paparnya.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya enggak ada masalah dengan IPB, dan sekarang sudah diproses untuk diaktivasi (status mahasiswa Arnita)," ujar Arif.
Penghentian pemberian Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kepada Arnita Rodelina Turnip menuai polemik. Sebab, ada dugaan penghentian beasiswa itu lantaran Arnita berpindah agama menjadi Islam. Kejadian itu terungkap saat ibunda Arnita bernama Lisnawati (43), warga Desa Bangun Raya, Simalungun, mengadu kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Arnita menyakini Pemkab Simalungun mencabut beasiswa itu sejak dia memutuskan untuk menjadi seorang Muslim. Hal itu disebabkan karena tak ada satu poin pun pelanggaran yang dia lakukan saat menerima beasiswa tersebut.
"Saya tidak melanggar satu pun dari MoU. Indeks Prestasi (IP) saya di atas 2,5. Saya juga membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), tapi di semester dua, teman-teman saya dananya cair, saya doang yang tidak. Namun saya tetap kuliah lanjut semester tiga hingga lanjut UTS," kata Arnita, Selasa (31/7).
ADVERTISEMENT
MoU yang dimaksud Arnita adalah surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai olehnya pada 2015 silam. Dalam surat pernyataan itu, disebutkan bahwa penerima beasiswa akan gugur apabila tidak mendapat IP tak lebih dari 2,5, dikeluarkan dari kampus (dropped out), hingga tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban.
Pemerintah Kabupaten Simalungun membantah pemberhentian program beasiswa kepada Arnita dengan alasan pindah agama. Sekretaris Daerah Pemkab Simalungun, Gideon Purba mengungkapkan alasan pemberhentian beasiswa tersebut dikarenakan Arnita sempat tidak aktif kuliah.
"Jadi begini, bukan karena itu (pindah agama), tapi memang dia enggak aktif kuliah, gitu aja," ujar Gideon kepada kumparan, Selasa (31/7).
Sementara Kepala Ombudsman Abyadi Siregar mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti terkait laporan itu. “Ini kasus sangat sensitif. Laporannya ke Ombudsman, ada kebijakan Pemkab Simalungun diduga berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan),” kata Abyadi dalam keterangan yang diterima kumparan, Senin (30/7).
ADVERTISEMENT