Mahasiswi yang Tewas di Buleleng Dibunuh Pacarnya karena Cemburu

12 April 2019 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan mahasiswi semester IV di Buleleng, Bali, Ni Made Serli Mahardika (20), menemui titik terang. Mahasiswi Jurusan Pendidikan Fisika ini rupanya tewas dibunuh pacarnya, KI, karena cemburu.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, KI mengatakan, Serli terlalu sering bergaul dengan teman laki-laki kuliahnya.
"Diketahui hubungan korban dengan pelaku adalah pacaran yang sudah terjalin, dan pelaku melakukan perbuatannya karena rasa cemburu karena korban sering berkumpul dengan laki-laki teman kuliahnya," kata Kapolsek Kota Singaraja Kompol AA Wiranata Kusuma kepada wartawan, Jumat (12/4).
Wiranata mengatakan, Serli dan KI sebenarnya sudah saling kenal sejak duduk di bangku SMP. Tapi, cinta keduanya kerap kandas di tengah jalan. Pada Oktober 2018 lalu, cinta Serli dan KI kembali bersemi.
"Dan mulai 7 bulan yang nyambung lagi," kata Wiranata.

Dibunuh dengan Cara Dibekap

Wiranata mengatakan, KI melancarkan aksi pembunuhan itu pada Senin (8/4) pukul 19.00 WITA. Saat itu, KI mendatangi kamar indekos Serli yang berada di Jalan Wijaya Kusuma, Buleleng.
ADVERTISEMENT
KI melancarkan aksi kejinya dengan membekap muka Serli dengan bantal. Ia juga sempat meninju leher Serli untuk memastikan Serli kehabisan nafas.
Ilustrasi pembunuhan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
Setelah yakin Serli tewas, KI pun merapikan kamar indekos itu. Ia juga menutup jenazah Serli dengan sebuah selimut.
"Sebelum dia (KI) meninggalkan kamar Serli indekos,itu dirapikan dulu bantal-bantal. dirapikan, seolah-olah tidur (Serli) ditutup selimut," kata dia.
Sementara itu, Kepala Forensik RSUP Sanglah dr Dudut Rustiyadi mengatakan, berdasarkan autopsi, ditemukan luka memar pada dahi, bibir, dan leher akibat kekerasan.
"Sebab mati karena penekanan jalan nafas sehingga kehabisan oksigen, " kata dia.
Atas perbuatannya KI dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 8 saksi atas kematian Serli. Yakni, pemilik indekos, keluarga, dan teman-teman kuliah Serli. Polisi juga telah melakukan autopsi untuk mencari sebab kematian Serli.
Serli ditemukan tewas di kamar indekosnya di Jalan Wijaya Kusuma, Kabupaten Buleleng, Kamis (11/4) siang. Saat itu, orang tua Serli tidak bisa menghubungi anak gadisnya itu.
Kemudian pada Senin (8/4) dan Selasa (9/4) kemarin, orang tua Serli minta tolong kepada teman Serli bernama Meli Triastuti dan Robert untuk mengecek keberadaan Serli di indekosnya. Empat hari kemudian, pada Kamis (11/4), Meli mendapati Serli tewas di kamarnya.