Mahfud MD: 3 Emak di Karawang Harus Dihukum Agar Tak Kacaukan Pemilu

27 Februari 2019 12:44 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD saat tiba di Gedung KPK, Rabu (27/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD saat tiba di Gedung KPK, Rabu (27/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD angkat suara terkait viralnya video yang diduga black campaign yang dilakukan oleh 3 emak-emak di Karawang.
ADVERTISEMENT
Mahfud menyatakan mereka bukanlah menyalahi Undang-Undang Pemilu, melainkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu disampaikan Mahfud usai menghadiri diskusi tertutup dengan KPK, Rabu (27/2).
"Tiga emak-emak di Karawang itu tidak melanggar UU Pemilu karena dia bukan caleg, dia bukan paslon, dia bukan tim pemenangan paslon yang mana pun, tetapi dia melanggar UU yang sifatnya umum bukan pemilu, yaitu UU ITE," ujar Mahfud MD di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, kasus ini, menurut Mahfud, bukanlah ranah hukum yang harus ditangani Bawaslu, melainkan ditangani pihak Kepolisian. Mengingat perbuatan yang dilakukan terkait dugaan penyebaran black campaign melalui sarana video.
Karena alasan tersebut, Mahfud pun menilai bahwa tindakan saat ini yang dilakukan oleh kepolisian adalah langkah yang tepat.
ADVERTISEMENT
"Itu memang bukan urusan Bawaslu, itu urusan polisi dan siapa pun bisa melakukan itu. Dan sudah banyak yang kena orang melakukan seperti itu," ujarnya.
Mahfud MD memberikan tiba di Gedung KPK, Rabu (27/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Jadi menurut saya sudah benar polisi itu, tinggal sekarang pembuktian dan pembelaan dirinya nanti sajalah di pengadilan," sambungnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun mendukung upaya hukum yang saat ini tengah ditempuh pihak kepolisian untuk mengusut maksud serta tujuan dari pembuatan video tersebut. Menurutnya bila ada pembiaran terhadap kejadian serupa, akan semakin banyak berita bohong yang nantinya mempengaruhi jalannya pemilu pada 17 April mendatang.
"Saya mendukung agar tindakan seperti itu dilakukan karena itu banyak sekali terjadi dan masyarakat itu percaya pada berita berita hoaks itu, oleh sebab itu yang seperti itu harus ditindak agar tidak mengacaukan pemilu," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Polda Jawa Barat bersama dengan Polres Karawang mengamankan ketiga emak-emak, Engqay (49) Ika (44), dan Citra (37) setelah videonya yang diduga merupakan kampanye hitam yang ditujukan kepada capres Jokowi viral di media sosial. Video itu diposting di akun medsos milik Citra, namun kini sudah dihapus.
Dalam video yang viral tersebut, ketiganya mengatakan jika Jokowi terpilih kembali azan di masjid akan dilarang, pemakaian hijab dilarang, dan pernikahan sesama jenis akan diperbolehkan.
Ketiganya kini telah berstatus tersangka. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE, kemudian Pasal 14 ayat 1 atau 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Akibat perbuatannya, kini ketiganya pun harus mendekam di rutan di Polres Karawang setelah sempat diamankan di Polda Jabar di Bandung. Polisi memutuskan untuk menangani perkara tersebut di Polres Karawang karena TKP berada di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT