Mahfud MD Jelaskan 3 Alasan Ajakan Fredrich Boikot KPK Sia-sia

16 Januari 2018 11:00 WIB
Mahfud MD (kiri) di KPK. (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD (kiri) di KPK. (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, bersikukuh dirinya adalah korban kriminalisasi yang dilakukan oleh KPK. Ia pun mengajak seluruh advokat untuk melakukan gerakan boikot KPK.
ADVERTISEMENT
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam cuitannya mengomentari ajakan Fredrich tersebut. Menurutnya, ada tiga alasan yang menyebabkan ajakan tersebut sia-sia.
"Ajakan ini akan sia-sia. Karena satu, bertentangan dengan kewajiban advokat," kata Mahfud dalam cuitan yang diunggah Selasa (16/1).
Ia juga menilai, ajakan tersebut akan ditolak oleh banyak pengacara. Sebab, menurut Mahfud masih banyak pengacara yang mau mendampingi koruptor-koruptor yang dijaring KPK.
"Pasti banyak advokat yang tetap mau melayani klien yang jadi pasien @KPK_RI," tambahnya.
Selain itu, meski pemboikotan terhadap KPK tetap dilakukan, menurut Mahfud, hal tersebut tidak akan mengubah apa-apa. Sebab, dalam prosesnya, KPK bisa saja menunjuk pengacaranya sendiri.
"KPK bisa menunjukkan pengacaranya sendiri untuk mendampingi klien koruptornya yang tak punya pengacara," tutupnya.
Fredrich Yunadi ditahan KPK. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi ditahan KPK. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Fredrich Yunadi ditangkap setelah mangkir dari panggilan penyidik. Fredrich diduga melakukan tidakan yang menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto dengan bekerjasama denngan dokter Bimanesh Sutarjo untuk memanipulasi data rekam medis Novanto. Hal tersebut dilakukan guna menghidarkan Novanto dari pemeriksaan KPK.
ADVERTISEMENT
Merasa tidak terima, Fredrich kemudian mengimbau rekan-rekan seprovesinya untuk memboikot KPK. Ia bahkan mengklaim, saat ini sudah mengantongi ribuan dukungan dari advokat di seluruh Indonesia.