Mahfud MD Minta Bawaslu Patuhi PKPU Koruptor Dilarang Jadi Bacaleg

7 September 2018 16:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD. (Foto: kemenkumham.or.id)
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD. (Foto: kemenkumham.or.id)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut berkomentar soal larangan eks koruptor menjadi bakal caleg yang diatur KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD.
ADVERTISEMENT
Peraturan itu tak diakui Bawaslu, sehingga para bakal caleg mantan napi korupsi yang sudah dicoret oleh KPU diloloskan Bawaslu. Mahfud MD memulai komentarnya dengan menyatakan setuju atas larangan eks koruptor menjadi caleg.
"Saya setuju mantan napi korupsi tidak boleh jadi caleg agar pemilu berkualitas dan berintegritas," ucap Mahfud melalui Twitter, Jumat (7/9).
Namun, Mahfud tidak setuju pelarangan itu ditentukan oleh KPU, sebab sesuai Pasal 28J (2) UUD 1945, pembatasan HAM itu hanya bisa dituangkan di dalam undang-undang, bukan di dalam PKPU. Dalam hal ini, para mantan koruptor hilang haknya untuk dipilih.
"Masalahnya, sekarang ini KPU sudah membuat PKPU tentag itu, dan PKPU tersebut sudah diundangkan oleh Kemenkumham. Jadi PKPU itu resmi berlaku dan mengikat secara hukum," paparnya.
ADVERTISEMENT
"Diundangkan itu artinya diberlakukan secara resmi dan semua orang dianggap tahu dan terikat," tegas Mahfud.
Mahfud menjelaskan, PKPU yang sudah diundangkan secara sah hanya bisa dicabut oleh KPU sendiri (institutional review) atau dibatalkan oleh MA (melalui judicial review). Bukan dibatalkan atau ditafsirkan oleh Bawaslu.
Mahfud menuturkan, ketentuan ini jadi runyam setelah Bawaslu mengambil sikap sendiri menolak mengikuti PKPU. Bawaslu menilai PKPU berlawanan dengan UU Pemilu, padahal yang berhak menafsirkan PKPU adalah MA.
"Yang sekarang membuat kisruh itu karena Bawaslu melakukan review terhadap PKPU sehingga menimbulkan kerumitan baru. Yang dulu tidak didaftar karena patuh pada PKPU sekarang menuntut untuk didaftarkan lagi. Kacau, kan?" kritik Mahfud.
ADVERTISEMENT
Dia juga menegaskan KPU tidak bisa dipindana karena melarang eks koruptor menjadi caleg karena PKPU adalah tindakan administratif. "Sebaiknya menuggu vonis judicial review dari MA. Selama belum ada vonis MA maka PKPU berlaku," pungkasnya.