Mahfud MD: Pancasila Harus Dijadikan Etika Bernegara

30 Juli 2018 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD (kedua dari kanan). (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD (kedua dari kanan). (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pancasila sangat vital. Karena itu Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD, meminta agar paham politik hukum Pancasila itu dijalankan dalam proses bernegara.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, perlu dipastikan bahwa politik hukum harus berjalan sesuai dengan Pancasila.
“Sangat vital untuk memastikan bahwa politik hukum harus berjalan sesuai dengan Pancasila. Jadi Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Jadi politik hukum itu adalah alat untuk bagaimana negara dirancang dan dikontrol agar sesuai dengan Pancasila,” kata Mahfud di Hotel Crowne, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (30/7).
Selain itu, Mahfud mengatakan, Pancasila juga berfungsi sebagai dasar negara dan selain sebagai dasar negara.
“Pancasila sebagai dasar negara misalnya sebagai pemersatu, pedoman hidup, dasar negara, dan Pancasila sebagai dasar negara itulah yang melahirkan perundang-undangan,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
“Sedangkan selain sebagai dasar negara itu Pancasila sebagai pedoman perilaku, moral, etika. Jadi Pancasila itu spektrumnya sangat luas,” imbuh Mahfud.
ADVERTISEMENT
Sehingga, lanjut dia, Pancasila sebagai dasar negara konotasinya itu selalu terukur di dalam setiap paraturan undang-undang. Dalam proses pembuatan UU, kata Mahfd, munculkan paham politik hukum.
“Politik hukum itu adalah arah resmi hukum untuk mencapai tujuan negara. Dibuatnya hukum-hukum untuk mencapai tujuan negara itu, ini lah politik hukum. Jadi, politik hukum itu arah resmi tentang hukum yang harus diberlakukan untuk mencapau tujuan negara,” jelas Mahfud.
Dia mencontohkan apa yang dimaksud dengan politik hukum tersebut. Misalnya, kata dia, frasa mencerdaskan kehidupan bangsa di dalam pembukaan UUD itu bukan untuk mencerdaskan otak tiap-tiap manusianya, melainkan mencerdaskan kehidupan rakyat melalui peningkatan kualitas pendidikan.
“Contoh lain, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, itu untuk membuat poltik hukum tentang aturan keamanan dan pertahan negara. Itu politik hukumnya,” papar Mahfud.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, kata Mahfud, setiap keputusan politik hukum yaitu UU harus menjaring dua prinsip, integritas teritori dan integritas ideologi.
“Tidak boleh hukum dibuat itu yang bisa membuat teritori kita terpecah belah. Tidak boleh sebuah suku atau kelompok tertentu menyatakan bahwa setiap bangsa bisa dan berhak menentukan nasibnya sendiri, itu tidak bisa. Apabila suku itu sudah jadi bagian dari satu negara, seperti China dan Taiwan,” ucap Mahfud.
“Tidak boleh juga hukum itu membiarkan adanya aturan-aturan yang bisa memecah dasar-dasar ideologi negara. Indonesia Pancasila. Pancasila itu mengakui pluraritas sebagai realitas, maka tumbuh paham pluralisme yang di dalamnya banyak perbedaan dalam persatuan,” tutupnya.
Anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD (kedua dari kanan). (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD (kedua dari kanan). (Foto: Ricad Saka/kumparan)