Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mahfud MD soal BPIP: Tak Ada Mekanisme Pengembalian Gaji
31 Mei 2018 15:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menyatan, hak keuangan yang diterima para pejabat BPIP tak bisa dikembalikan begitu saja ke negara. Karena belum ada skema pengembalian hak keuangan yang telah diterima oleh pejabat BPIP.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada mekanisme pengembalian gaji. Coba lihat pejabat mana saja yang paling bersih di negeri ini, ada pernah kembalikan gaji enggak? Taruhlah Pak Hidayat Nur Wahid yang dianggap paling bersih pernah kembalikan gaji enggak?" katanya di Kantor Wantimpres, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
"Amien Rais pernah mengembalikan gaji enggak? Siapa Coba? Enggak ada. Karena enggak ada mekanisme pengembalian gaji itu," tambah Mahfud lagi.
Menurutnya, seseorang tidak bisa menolak gaji yang diberikan kecuali menyerahkan sebagian gaji yang dirasa berlebihan itu ke negara lewat cara lain. Yaitu dengan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti yang pernah dilakukannya dulu.
"Kembalikan ke negara ada PNBP. Kalau saya sudah sering kembalikan itu. Begini, waktu di MK kan sering ada seminar, begitu ada dikasih honor saya terima kan, akhir bulan di gaji saya ada tambahan gaji honor seminar," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Gaji dan hak keuangan yang diterima oleh pejabat dan anggota BPIP diatur dalam Perpres Nomor 42 tahun 2018. Di Perpres itu, Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri mencapai Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, para Anggota Dewan Pengarah BPIP yang jumlahnya 8 orang, masing-masing menerima Rp 100.811.000 per bulan. Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latief, menerima Rp 76.500.000 per bulan.