Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mahfud MD soal Kritikan ke BPIP: Saya yang Hadapi
1 Juni 2018 11:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD tampak gusar dengan sejumlah kritikan yang diarahkan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait gaji pejabat dan kinerja BPIP.
ADVERTISEMENT
Mahfud sibuk membalas komentar-komentar dan kritikan itu di media sosial, juga berulang kali menjelaskan kepada media. Ditemui usai peringatan Hari Pancasila, Mahfud menyebut siap menjawab kritikan tersebut.
"Saya yang hadapi, saya ini yang tahu lapangan. Caranya itu kalau membunuh nyamuk satu per satu ndak selesai-selesai. Itu sarangnya saja disemprot pestisida berhenti. Kan berhenti sekarang," ujar Mahfud di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, Jumat (1/6).
Meski demikian, Mahfud menegaskan kritikan yang datang tak menghambat kerja BPIP. "Sama sekali tidak, sama sekali tidak. Oleh sebab itu BPIP yang lain itu kan ndak usah bicara," ujarnya.
Terkait kinerja BPIP ke depannya usai mendapat kritikan, Mahfud tak mau berkomentar banyak. Ia mengaku kerja BPIP bisa dilihat di kantornya ataupun diakses melalui situs resmi, www.pancasila.go.id.
ADVERTISEMENT
"Datang ke kantor saja. Masa saya disuruh jelaskan kerja BPIP di sini. Itu sudah selesai satu semester. Jadi kalau kerja BPIP itu liat ke kantor BPIP saja atau kalau mau lebih praktis baca perpresnya kan ada di website-nya," kata dia.
Sebelumnya, kritikan menyoal gaji para pejabat BPIP ramai dibicarakan publik. Besaran gaji itu diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Mei lalu.
Dalam Pasal 2 di Perpres tersebut tertulis bahwa Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000 juta, termasuk hak keuangan ketua dan anggota dewan pengarah, kepala, wakil kepala, deputi, dan staf khusus dewan pengarah BPIP.
ADVERTISEMENT
Berikut tercantum besaran gaji dalam aturan itu:
1. Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
2. Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
3. Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
4. Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
5. Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000