Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Mahkamah Agung AS Menangkan Kebijakan "Muslim Ban" Donald Trump
27 Juni 2018 14:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung Amerika Serikat memenangkan kebijakan Donald Trump yang melarang masuk warga dari beberapa negara mayoritas Muslim. MA pada keputusan Selasa (26/6) menolak argumen bahwa kebijakan tersebut diskriminatif dan berbau Islamofobia.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, 5 dari 9 hakim MA di Washington DC menyatakan para penggugat kebijakan tersebut tidak mampu menunjukkan larangan masuk dari lima negara Muslim, yang dikenal dengan "Muslim Ban ", telah melanggar undang-undang imigrasi dan Amandemen Pertama Konstitusi.
Para penggugat berargumen, kebijakan itu dimotivasi oleh sentimen Trump terhadap warga Muslim yang disampaikan dalam berbagai retorika, termasuk ketika kampanye pemilu 2016 silam. Saat menjadi capres, Trump pernah menyerukan "penutupan total dan sepenuhnya bagi Muslim memasuki AS."
Lima negara yang warganya dilarang masuk AS adalah Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman. Beberapa kali kebijakan ini dihentikan pengadilan, namun tetap diperjuangkan pemerintah Trump hingga akhirnya kembali diberlakukan. Dengan keputusan MA ini, larangan tersebut bisa kembali diterapkan pada Desember mendatang.
ADVERTISEMENT
Trump dalam pernyataannya di Gedung Putih mengatakan keputusan MA itu adalah kemenangan bagi rakyat Amerika dan Konstitusi. Trump berargumen, larangan masuk tersebut demi menjaga keamanan rakyat Amerika dari warga yang datang dari negara-negara konflik.
"Kami harus tegas, kami harus selamat, dan kami harus aman. Setidaknya, kami harus memastikan menyaring orang-orang yang datang ke negara ini," kata Trump.
Aksi protes atas keputusan tersebut digelar di depan gedung MA. Menurut peserta aksi, Muslim Ban tidak sesuai dengan nilai-nilai kebebasan yang dianut Amerika.
"Walau telah ditetapkan hari ini, mengusir orang-orang yang kabur dari kekerasan dan persekusi atau diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan negara dan agama mereka tetap sangat tidak-Amerika," kata Senator Partai Demokrat, Bob Menendez.
ADVERTISEMENT