Mahkamah Agung Kabulkan Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung

12 Februari 2019 13:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi serahkan Habib Bahar bin Smith ke Kejari Cibinong, Bogor, Senin (4/2). Foto: Dok. Humas Polres Bogor
zoom-in-whitePerbesar
Polisi serahkan Habib Bahar bin Smith ke Kejari Cibinong, Bogor, Senin (4/2). Foto: Dok. Humas Polres Bogor
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, agar sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith bisa berlangsung di Bandung, Jawa Barat. Keputusan itu tertera dalam dalam surat keputusan (SK) Ketua MA nomor: 24/KMA/SK/II/2019.
ADVERTISEMENT
"Sudah kita terima kemarin Senin tanggal 11 Februari 2019. Surat keputusan Ketua MA Nomor : 24/KMA/SK/II/2019 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith dan kawan-kawan," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Abdul Muis Ali, dalam keterangan resmi kepada kumparan, Selasa (12/2).
Lewat keputusan tersebut, berkas perkara Habib Bahar akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Jika merujuk pada daerah lokasi pelanggaran hukum terjadi, persidangan Habib Bahar seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong. Namun, kata Abdul, faktor yuridis dan sosiologis melatarbelakangi Kejati Jabar untuk meminta pemindahan lokasi sidang Habib Bahar.
Berdasarkan Pasal 85 KUHAP, lanjut Abdul, perpindahan tempat persidangan dari lokasi pengadilan setempat sangat dimungkinkan.
ADVERTISEMENT
"Kami lihat kondisi sosial yang terjadi di masyarakat. Artinya, di sini kan akan sidangnya ini akan menarik perhatian masyarakat. Kemudian kita juga harus mempertimbangkan faktor-faktor bahwa Habib Bahar ini ada pendukungnya seperti itu, artinya punya massa," kata Abdul.
Habib Bahar diduga menganiaya dua orang anak di Pesantren Tajul Alawiyyin, Pabuaran, Cibinong, Bogor, beberapa waktu lalu. Polisi menduga Habib Bahar menjadi aktor intelektual dalam penyiksaan di pondok pesantrennya.
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Habib Bahar bersama dua rekannya lalu dijerat dengan beberapa pasal. Yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana maksimal di atas 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Habib Bahar kini berstatus sebagai tahanan kejaksaan dan dititipkan di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Sementara dua rekan Habib Bahar berinisial MAB dan AY, dititipkan di Polres Cibinong. Dua tersangka ini juga diminta persidangannya bisa berlangsung di Bandung.
"Nanti kita tinggal menunggu keputusan Ketua MA, persetujuan untuk di PN Bandung," pungkas Abdul.