Majikan yang Gunduli Maghfiroh Terancam Pidana Lebih dari 5 Tahun

21 Agustus 2018 20:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maghfiroh diduga korban penganiayaan oleh bekas majikannya. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Maghfiroh diduga korban penganiayaan oleh bekas majikannya. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Seorang asisten rumah tangga bernama Maghfiroh (28) mendapat penyiksaan dan penganiayaan dari majikannya. Perlakuan kasar dan penyiksaan didapatkan Maghfiroh, lantaran ia dituduh mencuri di rumah majikannya yang berinisial EA di kawasan Kebayoran Lama. Atas tindakan EA tersebut, Maghfiroh melaporkannya ke Polres Bogor.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, dalam kasus ini pelaku diancam dijerat dengan Pasal 365 jo. KUHPidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 Jo. 352 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," kata Dickya dalam keterangan persnya, Selasa (21/8).
Kasus bermula pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 sekitar jam 20.00 WIB Maghfiroh sedang bekerja di Perusahaan Konveksi. Kemudian EA datang didampingi 3 (tiga) orang laki-laki yang langsung memaki-maki korban dan menuduh korban telah mencuri uang miliknya. EA lalu memukul korban.
"Kemudian membawa korban ke tukang cukur sehingga rambut korban dipotong sampai botak dan handphone milik korban dirampas. Selanjutnya korban dengan cara paksa dibawa ke rumah pelaku di daerah Kebayoran Jakarta," kata Dicky.
ADVERTISEMENT
EA akhirnya diselamatkan keluarganya setelah pelaku mengembalikan korban ke yayasan penyalur pembantu.