Malaysia Bakal Larang Penjualan Rokok Elektrik dan Vape

15 Oktober 2019 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vape. Foto: REUTERS/Adnan Abidi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vape. Foto: REUTERS/Adnan Abidi
ADVERTISEMENT
Malaysia mempertimbangkan pelarangan penjualan rokok elektrik dan vape. Pertimbangan tersebut dikarenakan semakin banyaknya korban tewas akibat penggunaan kedua benda itu.
ADVERTISEMENT
Pada Jumat (11/10) lalu, otoritas Amerika Serikat menyatakan dari 1.299 kasus sakit akibat vape dan rokok elektrik di negaranya, 29 di antaranya berujung kematian.
Laporan itu dicermati oleh Kementerian Kesehatan Malaysia. Mereka menyatakan, pihaknya sudah memfinalisasi larangan semua produk rokok untuk anak di bawah umur dan pemasangan iklan, termasuk vape dan rokok elektrik.
Saat ini Malaysia siap menambahkan larangan lengkap penjualan rokok elektrik dan vape pada regulasi yang sedang dibahas di parlemen tersebut.
"Sebuah studi detail diperlukan untuk meninjau perlunya memberlakukan larangan total atas penjualan rokok elektrik dan vape," sebut Menteri Kesehatan Malaysia Dzulkefly Ahmad di depan parlemen Malaysia, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (15/10).
Di Negeri Jiran, produk tembakau diatur di bawah UU Makanan. Sementara penjualan liquid vape yang mengandung nikotin sudah dilarang di Malaysia sejak 2015.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, tidak ada aturan khusus terkait pelarangan vape dan rokok elektrik non-nikotin.