news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Malaysia Berlakukan Larangan Merokok di Restoran dan Kedai Kopi

11 Oktober 2018 14:35 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rokok.  (Foto: REUTERS/Eric Gaillard)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rokok. (Foto: REUTERS/Eric Gaillard)
ADVERTISEMENT
Mulai 1 Januari 2019 Pemerintah Malaysia akan memberlakukan larangan merokok di seluruh restoran, kedai kopi, dan warung makan di seantero Negeri Jiran.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Lee Boon Chye pada Rabu (11/10). Ia memastikan, pelarangan ini berlangsung menyeluruh dan tanpa pengecualian.
Hal ini diartikan, seluruh bagian di restoran, warung makan, dan kedai kopi, baik itu di dalam ruangan atau di ruangan terbuka, harus memberlakukan larangan merokok.
Lee menyampaikan keputusan larangan itu saat memimpin pertemuan Asian Institute of Medical, Science and Technology di Kedah.
Ia menegaskan setiap warga asing atau lokal yang melanggar aturan akan didenda sebesar 10 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp 36,7 juta.
Sedangkan restoran, warung makan, dan kedai kopi yang tak memberlakukan aturan didenda 2.500 Ringgit Malaysia atau sebesar Rp 9,1 juta.
"Perokok selalu berkata mereka punya hak untuk merokok, tapi yang tidak merokok mereka juga punya hak untuk mempunyai daerah bebas asap rokok," sebut Lee seperti dikutip dari Strait Times, Kamis (11/10).
ADVERTISEMENT
Pada September lalu, Malaysia telah melakukan kajian untuk memberlakukan larangan merokok di restoran yang memiliki ruangan terbuka.
Kajian itu dibuat bukan cuma agar para perokok menghentikan kebiasaannya. Namun juga untuk melindungi orang-orang tidak merekok dari bahaya asap rokok.
Sementara pada Oktober, Lee yang juga anggota parlemen dari wilayah Gopeng mendorong penutupan ruangan khusus merokok di gedung parlemen.