Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan Manajer Diskotek Akasaka Bali, Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, dipindahkan dari Lapas Kerobokan Klas II A Denpasar ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Willy merupakan terpidana kasus narkoba yang dihukum penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Kerobokan Kelas II A Denpasar, Tonni Nainggolan, mengatakan Willy dipindahkan ke Nusakambangan Rabu (27/3) pagi. Selain Willy, ada 9 narapidana kasus narkoba di Lapas Kerobokan juga ikut dipindahkan ke Nusakambangan.
Mereka adalah Dedi Setiawan, Budi Liman Santoso, Iskandar Aris, Eko Noor Januariyanto, Dwi Cahyono bin Sugianto, Ricky Wijaya, Nurul Yasin, Putu Rulliy Wirawan, dan Suhardi. Budi Liman Santoso dan Dedi Setiawan merupakan salah satu terpidana yang masih satu jaringan dengan Willy.
Menurut Toni, para pesakitan kasus narkoba itu sengaja dipindahkan untuk memutus mata rantai narkoba di Bali, mengurangi kelebihan kapasitas sel dan mencegah kerusuhan antar-penghuni.
"Mereka dipindahkan untuk gangguan kamtibnas, memutus mata rantai narkoba dan hukumannya tinggi di atas 10 tahun dan seumur hidup," kata Tonni saat dihubungi kumparan, Rabu (27/3).
Saat proses pemindahan dari dalam Lapas Kerobokan, polisi menemukan sejumlah barang berharga di sel Willy. Di antaranya adalah uang tunai, rekening tabungan, beberapa perhiasan sepeti cincin dan berlian dan sejumlah telepon seluler.
ADVERTISEMENT
"Ada juga ditemukan barang-barang yang dilarang para napi, tapi pengawasan pasti kita perketat. Nyatanya, para napi ini memang pintar. Ada saja cara mereka menyelundupkan barang itu. Yang pasti akan kami selidiki," kata dia.
Willy ditangkap pada tahun 2017 di diskotek Akasaka Bali. Sebelum menangkap Willy, polisi menciduk seorang kurir yang bernama Dedi Setiawan dan seorang perantara Budi Liman Santoso di Tangerang. Dedi dibekuk lantaran membawa 19 ribu butir ekstasi. Benda haram itu ditujukan untuk Willy .
Budi Liman Santoso dan Dedi Setiawan divonis 20 tahun penjara. Sementara, Willy diganjar hukuman seumur hidup penjara.