Mantan Anggota DPRD Sumut Muhammad Faisal Segera Disidang

23 Januari 2019 18:24 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan terhadap Muhammad Faisal selaku anggota DPRD Sumut. Faisal merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap dari Gubernur Sumut periode 2011-2015, Gatot Pujo Nugroho. Faisal pun akn segera di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Hari ini penyidik melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka MFL (Muhammad Faisal) dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke tahap penuntutan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (23/1).
"Sama seperti tersangka lainnya, sidang akan dilakukan di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuh Febri.
Dalam proses penyidikan kasus ini, ada sekitar 258 saksi telah yang telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut itu. Di tingkat penyidikan, Kata Febri, Faisal telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak tiga kali.
"Sekurangnya 3 kali yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatera Utara Muhammad Faisal usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatera Utara Muhammad Faisal usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Unsur saksi yang diperiksa dalam penyidikan perkara ini terdiri dari anggota dan unsur pimpinan DPRD Sumut, staf fraksi di DPRD Sumut, staf sekretariat DPRD Provinsi Sumut, PNS, dan mantan PNS Pemprov Sumut, hingga pihak swasta.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK menjerat 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus dugaan suap. Para anggota dewan periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga menerima suap secara massal dari Gatot Pujo.
Suap itu terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014; persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014; pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014; serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho (Foto: Irsan Mulyadi/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho (Foto: Irsan Mulyadi/Antara)
Adapun, penyidikan ke-38 tersangka merupakan pengembangan perkara dari kasus yang menjerat Gatot. Penerimaan suap pun bervariasi, antara Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. Sedangkan di kasus ini, Gatot sudah divonis 4 tahun dua bulan penjara lantaran terbukti menyuap anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar.
ADVERTISEMENT
Masih di perkara yang sama, jaksa penuntut umum KPK pun telah menuntut lima orang anggota DPRD Sumatera Utara. Mereka dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Penuntut umum KPK juga menuntut pencabutan hak politik para tersangka selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok.
Sidang tuntutan Lima Anggota DPRD Sumatera Utara. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan Lima Anggota DPRD Sumatera Utara. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Kelimanya adalah Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014. Sementara Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga merupakan anggota DPRD dua periode yaitu periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Mereka dinilai terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Tiaisah disebut menerima suap Rp 480 juta, Rijal sebesar Rp 477,5 juta, Fadly sebesar Rp 960 juta, Roslynda sebesar Rp 885 juta dan Rinawati sebesar Rp 505 juta.
ADVERTISEMENT