Mantan Anggota Pansus Angket Century Minta KPK Lanjutkan Proses Hukum

25 September 2018 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama Timwas Bank Century 2009 meminta KPK periksa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus Bank Century. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama Timwas Bank Century 2009 meminta KPK periksa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus Bank Century. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejumlah mantan anggota Pansus Angket Bank Century di antaranya adalah Ketua DPR saat ini, Bambang Soesatyo meminta agar KPK bisa menuntaskan kasus korupsi dana talangan yang merugikan negara lebih dari Rp 7 triliun. Dorongan itu disuarakan agar tidak membelenggu Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat ketika isu Bank Century mencuat kembali.
ADVERTISEMENT
“Sudah hampir 10 tahun kasus ini terus menggantung. Kehadiran kawan-kawan di sini menyatakan prihatin kasus ini hingga saat ini belum tuntas. Kami prihatin kalau tidak tuntas yang tersandera orang-orangnya yang diduga terlibat di sana, antara lain adalah Pak SBY disinggung soal Demokrat,” kata Bamsoet sapaan Bambang di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9).
“Ini tidak boleh dibiarkan makanya kita mendorong agar ini dituntaskan apalagi ini jelang pilpres dan pileg supaya tidak ada dipolitisasi dan digoreng-goreng,” imbuhya.
Bamsoet meminta agar proses hukum yang dilakukan KPK tidak hanya berhenti di Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter yang telah divonis 15 tahun penjara.
“Karena ada sejumlah nama yang ketika itu direkomendasikan dan dalam fakta-fakta yang ada dalam sidang angket Century itu diduga kuat dan bahkan sudah ada sejumlah nama dalam proses hukum tahap awal di KPK itu terkait pasal 55 sejumlah nama turut serta,” jelas Bamsoet.
ADVERTISEMENT
Sementara, mantan Anggota Pansus Angket Century Maruarar Sirait mengatakan, DPR tidak ingin setiap pemilu, kasus Bank Century dimunculkan kembali. Dia ingin DPR menjalankan fungsi pengawasan agar kasus Bank Century bisa terselesaikan tanpa ada pihak-pihak yang dirugikan, atau bahkan dipolitisasi.
“Kami tidak mau jelang pilpres muncul lagi Century, kemarin 2014 muncul lagi. Ya sudah tuntaskan saja. Yang salah katakan salah. Katanya hukum ini kan harus tajam ke atas dan ke bawah. Jangan sampai ada meninggalkan pertanyaan dan dipolitisasi. Setiap pilpres muncul kita enggak mau seperti itu,” terang politikus PDIP itu.
Sebelumnya, kasus Century kembali hangat diperbincangkan lantaran salah satu media yakni Asia Sentinel yang memberitakan terkait dugaan dan keterlibatan SBY bersama Partai Demokrat dalam kasus itu. Atas pemberitaan itu, elite Demokrat langsung merespon dengan melaporkan media Asia Sentinel ke Dewan Pers.
ADVERTISEMENT
“Saya rasa ini negara hukum, siapapun yang merasa tercemari namanya boleh melakukan tindakan hukum. Yang pasti kami ada di sini berdiri di sini dengan kokoh, dengan data dan hasil audit investigasi yang kuat kami tidak punya tujuan untuk katakanlan mencemari nama dan partai manapun,” sebut Maruarar.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya  (Foto: Antara Foto/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya (Foto: Antara Foto/Wahyu Putro A)
Dalam kasus ini KPK baru memperkarakan mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Budi dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Tindakan Budi dianggap merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun.