Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar Ajukan PK Ke Mahkamah Agung

25 Oktober 2018 8:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Patrialis Akbar (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Patrialis Akbar (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Konsitusi (MK), Patrialis Akbar, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Mantan Hakim Konstitusi itu tercatat mengajukan PK sejak Senin, 8 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Pengajuan PK Patrialis itu dibenarkan oleh bagian Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso. "Iya benar, Pak Patrialis mengajukan PK," ujar Sunarso saat dikonfirmasi, Kamis (25/10).
Di kasusnya, Patrialis Akbar merupakan terpidana kasus korupsi yang telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Ia juga wajib membayar denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp 4,04 juta.
Mantan wakil rakyat periode 1999-2004 dan 2004-2009 itu dinilai terbukti menerima suap senilai 10 ribu dolar AS, dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan staf Basuki yang bernama Ng Fenny.
Suap dilakukan agar Patrialis memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang kala itu di diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Suap yang diberikan Basuki dan Fenny kepada Patrialis, melalui teman dekat Patrialis yang bernama Kamaludin. Keempatnya kini sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.
Sidang terdakwa Patrialis Akbar dan Kamaludin (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang terdakwa Patrialis Akbar dan Kamaludin (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Patrialis dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkembanganya, Patrialis telah menjalani hukuman sekitar satu tahun dari vonis hakim yang dibacakan pada Senin, 4 September 2017. Setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap, Patrialis menajalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menjelaskan proses PK, mulai dari pengajuan hingga vonis, akan memakan waktu 250 hari. "Sesuai dengan SK KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/ 2014 adalah 250 hari," jelas Abdullah saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
Sebelum Patrialis, tercatat sudah ada yang 12 terpidana korupsi KPK telah mengajukan PK ke MA. Pengajuan PK yang berbondong-bondong itu disinyalir karena Artidjo Alkostar telah pensiun sebagai Hakim Agung pada Mei lalu.
Hakim Agung Artidjo Alkostar (Foto: Widodo S. Jusuf/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung Artidjo Alkostar (Foto: Widodo S. Jusuf/Antara)
Semasa masih aktif sebagai hakim agung, Artidjo dikenal 'galak' terhadap koruptor. Ia tak segan memperberat hukuman hingga beberapa kali lipat terhadap mereka. Berikut daftar 12 napi korupsi KPK yang mengajukan PK ke MA:
1. Anas Urbaningrum, terpidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. Mantan Ketum Partai Demokrat itu mengajukan PK pada 30 April 2018.
2. Suroso Atmomartoyo, terpidana suap proyek pembelian Tertra Ethyl Lead dari The Associated Octel Cimoany Limited. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina tersebut mengajukan PK pada 15 Mei 2018.
ADVERTISEMENT
3. Siti Fadilah Supari, terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. Mantan Menkes itu mengajukan PK pada 15 Mei 2018.
4. Suryadharma Ali, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji. Pria yang merupakan mantan Menteri Agama itu mengajukan PK pada 4 Juni 2018.
5. Muhammad Sanusi, terpidana suap reklamasi Teluk Jakarta. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut mengajukan PK pada 25 Juni 2018.
6. Guntur Manurung, terpidana suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pengajuan PK mantan anggota DPRD Sumatera Utara masuk ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2 Juli 2018.
7. Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, terpidana korupsi proyek Hambalang. Adik kandung mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng tersebut mengajukan PK pada 2 Juli 2018.
ADVERTISEMENT
8. Jero Wacik, terpidana korupsi dana operasional menteri (DOM) saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014). Ia mengajukan PK pada 10 Juli 2018.
9. Raoul Adhitya Wiranatakusumah, terpidana suap dua hakim PN Jakarta Pusat. Mantan pengacara Jessica Kumala Wongso itu mengajukan PK pada 19 Februari 2018.
10. Tafsir Nurchamid, terpidana korupsi pengadaan dan pemasangan sistem TI di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia. Mantan Wakil Rektor UI tersebut mengajukan PK pada 10 April 2018.
11. Irman Gusman, terpidana kasus terpidana kasus korupsi pembelian gula impor di Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog). Mantan Ketua DPD itu mengajukan PK pada 27 September 2018.
12. Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Tarmizi merupakan terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan PK Tarmizi terdaftar pada Rabu, 5 September 2018.
ADVERTISEMENT