Mantan Polisi di Sumut Ditangkap Karena Hina Kapolri dan Kapolda

7 Mei 2018 23:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Hate Speech (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hate Speech (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan anggota Polri, Hombing Melfin, ditangkap karena diduga melakukan penghinaan kepada Kapolri dan Kapolda Sumut melalui akun Facebooknya, Sabtu (5/5). Dalam unggahannya, Melfin mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan tidak menyenangkan yang menimpanya dengan kata-kata yang kasar.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penangkapan terjadi saat Unit Dua Jatanras Polda Sumut melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Polres Deli Serdang. Dari penyelidikan itu, diketahui posisi Melfin sedang ada di kediamannya.
"Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB tim melakukan wawancara dengan direkam terhadap yang bersangkutan. Kemudian, pada pukul 17.00 WIB, tim melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," ujar Tatan.
Bukti penghinaan terhadap kapolri. (Foto: Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Bukti penghinaan terhadap kapolri. (Foto: Facebook)
Karena unggahan tersebut, ia terjerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Melfin sendiri diketahui telah diberhentikan secara tidak hormat dari Polri sejak 29 Februari 2018 lalu. Pada akun Facebooknya, ia bukan hanya menuliskan kata-kata kasar saja, tetapi juga mengeluhkan soal gaji yang tidak diberikan selama beberapa waktu dan tindak kekerasan yang ia dapatkan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyebutkan Melfin sebenarnya bisa mendapatkan bantuan soal kasus gaji yang tak kunjung ia terima. Namun, Abyadi mengaku tidak bisa berbuat apa-apa sebelum ada laporan dari pihak terkait yang masuk ke Ombudsman.
Bukti penghinaan terhadap kapolri. (Foto: Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Bukti penghinaan terhadap kapolri. (Foto: Facebook)
"Saya kira Ombudsman bersifat menunggu, menunggu dia lapor ke Ombudsman. Kalau memang benar dia diperlakukan seperti itu, dan dia memiliki bukti-bukti, saya kira segeralah melapor. Mau melapor ke Ombudsman, kita siap tangani," ujar Abyadi kepada kumparan (kumparan.com).
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Polda Sumut terkait keluhan Melfin dalam status Facebooknya.