Cover Collection: Lipsus Jaksa Makelar

Manuver Korps Jaksa Selamatkan Kolega dari KPK

30 Agustus 2019 10:36 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cover Collection: Lipsus Jaksa Makelar Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Collection: Lipsus Jaksa Makelar Foto: Indra Fauzi/kumparan
Jaksa Satriawan yang menjadi target operasi tangkap tangan KPK mendadak lenyap di Kejaksaan Negeri Surakarta. Jaksa lain tak membantu KPK dan hanya bilang tak tahu ke mana rekannya pergi. Tak cuma itu, proses pemeriksaan lima tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan saluran air hujan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Yogyakarta sempat tersendat karena petinggi KPK dan dua jaksa datang ke Solo.
Gelar perkara di KPK soal pelimpahan penyidikan dugaan suap dua jaksa ke Kejaksaan Agung pun berjalan alot. Apakah para jaksa berupaya melindungi kolega mereka yang terjerat perkara?
Niat Mulyani (45) menggelar angkringan di tempat ia biasa berdagang, depan Gedung Kejaksaan Negeri Surakarta, Jalan Kepatihan Nomor 1, Solo terpaksa batal pada Senin lalu (19/8). Sebuah mobil Honda Freed warna putih bernomor polisi AD 8779 MU masih terparkir di tempat itu.
Ia mengalah, pemilik mobil tak kelihatan batang hidungnya. Mulyani pun pindah tempat berdagang. Beberapa langganannya sempat kecele sampai menemukan angkringan itu di dekat gerbang masuk Gedung Kejari Surakarta.
“Saya selama puluhan tahun berjualan angkringan setiap hari tepat di depan kantor Kejari Solo. Baru sekali itu lokasi berjualan bergeser di samping kantor Kejari Solo," ujar Mulyani saat berbincang dengan kumparan disela kesibukannya melayani pembeli, Selasa (27/8) malam.
Tersangka jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (28/8). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pemilik mobil itu seorang jaksa, Satriawan Sulaksono, seperti lenyap ditelan bumi sejak keluar dari mobil dan masuk ke kantornya pada sore itu. Padahal sejak siang penyidik KPK sudah menguntit Satriawan.
Ia merupakan salah satu target operasi tangkap tangan atas kasus dugaan suap lelang proyek pembangunan saluran air hujan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Yogyakarta.
Kala itu tim penyelidik dan penyidik KPK yang lain sudah menangkap Eka Safitra di rumahnya, Jalan Gang Kepuh, Jebres, Surakarta. Ia ditangkap tak lama setelah menerima bingkisan uang sebesar Rp 110 juta yang dibawa oleh Direktur Manira Artha Mandiri Novi Hartono.
Tiga orang lainnya, Direktur Utama Manira Artha Mandiri Gabriella Yuan Ana, Anggota Pokja Lelang Baskoro Ariwibowo, dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUKP Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim, diamankan di tempat terpisah.
Eka merupakan jaksa fungsional di Kejari Yogyakarta dan duduk sebagai anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Uang itu diduga bagian suap lelang proyek pembangunan saluran air hujan pada Dinas PUPKP Yogyakarta senilai Rp 10,89 Miliar.
Celah Jaksa Main Proyek Desainer: Indra fauzi/ kumparan
Sedangkan keterlibatan Satriawan adalah memperkenalkan Eka dengan kalangan pengusaha. Ia pun diduga menanti pembagian uang suap atas kasus ini sehingga turut menjadi incaran KPK. Namun upaya penangkapan Satriawan tak berjalan mulus.
Informasi yang dihimpun kumparan menyebutkan keberadaan tim KPK di Solo bocor di kalangan jaksa. Satriawan sempat keluar dari kantor, menyisir keberadaan mobil tak dikenal terparkir di lingkungan kantornya. Terakhir ia memberikan perintah kepada satpam gedung Kejari Surakarta untuk menyisir dan menanyai pemilik mobil yang parkir.
Upaya penangkapan Satriawan pun menemui jalan buntu. Mereka menunggu dan mendatangi Kejari Surakarta tapi Satriawan sudah tak ada. Beberapa jaksa ramai-ramai berada di depan gedung kejaksaan dan hanya menjawab tak tahu keberadaan koleganya.
Salah seorang satpam Kejari Surakarta yang enggan disebutkan namanya menjelaskan keberadaan Satriawan di kantor sebelum menghilang ketika dicari KPK. Tetapi ia tak tahu menahu soal keberadaan KPK di sekitar Kejari Surakarta. Sejumlah jaksa memang masih banyak berada di kantor ketika itu.
"Aktivitas kantor saat itu seperti biasanya tidak ramai. Saya juga tidak melihat petugas KPK datang bertanya ke pos penjagaan di kantor Kejari tentang keberadaan Satriawan," kata dia. ketika ditemui pada Rabu (28/8).
Sementara Kepala Kejari Surakarta Rini Hartartie tak mau berkomentar soal jejak Satriawan. Keberadaan dia baru terungkap ketika Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan Muhammad Yusni dan JAM Intelijen Jan S. Maringka mengantar Satriawan ke KPK pada Rabu lalu (21/8).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Muhammad Yusni (tengah) beserta Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka (kiri) diterima Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait penyerahan tersangka jaksa Kejari Solo. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Misteri Satriawan bukan satu-satunya kesulitan KPK menangani OTT kasus ini. Pemberangkatan lima orang yang ditangkap menuju Jakarta dibatalkan. Sumber di internal KPK menyebutkan lima orang ini sebelumnya ditahan di Mapolresta Surakarta Jalan Adi Sucipto Nomor 2, Manahan, Solo.
Sekitar pukul 20.00 WIB mereka sudah berada di Bandar Udara Adi Soemarmo, Solo, untuk berangkat ke Jakarta. Namun perintah datang dari Gedung Merah Putih untuk membatalkan keberangkatan dan kembali ke Mapolresta Surakarta.
Tiga petinggi KPK, Plt Deputi Penindakan Panca Putra Simanjuntak, Plt Direktur Penyelidikan Iguh Sipurba, Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, dan dua jaksa, justru akan ke Solo untuk melakukan pemeriksaan. Informasi yang dihimpun salah satu jaksa yang ikut serta adalah Jaksa Fungsional KPK yang kini sudah pindah ke Kejati DKI Jakarta, Abdul Basir.
Kehadiran pejabat KPK dalam OTT hanya dilakukan dalam kondisi tertentu. Apalagi penundaan pemberangkatan lima orang tertangkap justru tidak efisien secara waktu. Jika mereka ingin ikut serta melakukan pemeriksaan justru lebih cepat dilakukan di KPK daripada menunda keberangkatan.
Kehadiran pejabat KPK ini memang membuat pemeriksaan lebih lama di Solo. Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai, mengungkapkan pada tanggal 20 Agustus pukul 01.00 WIB menerima telepon dari Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, yang memberitahu ada tiga pejabat KPK datang ke Mapolresta Surakarta.
Polresta Kota Surakarta. Foto: Dok. kumparan
"Saya saat itu sedang berada di Semarang untuk persiapan sertijab kapolresta. Kami minta agar KPK dilayani baik. Kasatreskrim diberi tugas mengawal pemeriksaan dari luar ruangan," ujar Andy saat ditemui kumparan di ruang kerjanya, Selasa (27/8).
Andy mengaku tidak tahu nama serta posisi pejabat KPK yang datang ke Polresta Surakarta dini hari itu. Selain pejabat KPK, lanjut Andy, juga ada pejabat kejaksaan dari Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi.
Kompol Fadli mengungkapkan total ada sebanyak sepuluh orang KPK datang ke Solo. Mereka datang naik dua mobil Toyota Innova dengan nopol AD (Solo). Total ada lima orang yang diperiksa KPK di dalam Ruang Penyidikan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) dan aula Polresta Surakarta yang dipinjam KPK.
Sumber di KPK menyebutkan kehadiran petinggi ini merupakan bagian upaya pelimpahan kasus dari KPK ke Kejaksaan. Apalagi sampai ada dua jaksa fungsional KPK yang ikut turun. Tim lapangan KPK juga sempat heran karena kasus ini tergolong kecil namun sampai membuat petinggi datang.
“Ada desas-desus bahwa kedatangan mereka untuk mematangkan kasus ini untuk dilimpah ke kejaksaan. Makanya yang di lapangan resah,” ucap salah satu sumber KPK ketika ditemui Jakarta pada Jumat pekan lalu (23/8).
Kekhawatiran ini tak terjadi, paginya lima orang yang ditangkap dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang saat diskusi "Menjaga KPK, Mengawal Seleksi Pimpinan KPK" di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Gelar perkara dengan pimpinan pun berlangsung panas. Ada usulan untuk pelimpahan kasus ini. Pimpinan KPK, salah satunya Saut Situmorang, menolak pelimpahan hingga sempat terjadi perdebatan keras.
Saut tak membantah perdebatan ini. Ia hanya menganggap sebagai salah satu dinamika di KPK saja. Namun ia enggan memerinci siapa saja yang berdebat.
“Ini no komen dulu, eh bukan bukan no komen. Pokoknya itu aku anggap bagian dari dinamika saja,” ucap Saut ketika ditemui di Kantor KPK Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta pada Rabu (28/8).
Sementara Abdul Basir tak membantah jika ia turut serta pergi ke Solo. Namun kedatangannya bersama tiga petinggi KPK tak ada kaitannya dengan pelimpahan kasus. Tak ada niat apapun dari jaksa dimanapun untuk melindungi kolega yang terjerat kasus.
“Teman-teman jaksa di KPK tidak akan pernah mau jaksa-jaksa di KPK kalau ada pelaku kejahatan tidak dituntut. Termasuk oknum jaksa itu sendiri,” tegasnya.
Jaksa Abdul Basir. Foto: Adhim Mugni/kumparan
Ia juga mengaku bahwa kedatangan petinggi beserta jaksa dalam OTT masih lumrah. Hal itu bisa terjadi karena beberapa sebab, tergantung kebutuhan saja.
Sedangkan soal adanya pertentangan soal pelimpahan di gelar perkara, ia tak mau berkomentar. Ia memastikan itu hanya dinamika dan merupakan konsumsi informasi untuk internal KPK saja.
Kasus ini sendiri sekarang masih tetap bergulir di tangan KPK. Mereka menetapkan dua jaksa, Satriawan dan Eka, serta satu pihak swasta dengan Yuan Ana sebagai tersangka.
Dua jaksa dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Yuan Ana disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten