MaPPI FH UI: Suap dan Pungli Lembaga Peradilan Tertinggi di Jakarta

7 Januari 2018 18:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi MaPPI FHUI Bakoel Koffie (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi MaPPI FHUI Bakoel Koffie (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung terus berkomitmen untuk menekan angka pelanggaran hukum baik pungli, suap, atau korupsi di lembaga peradilan. Tapi upaya Mahkamah Agung harus lebih keras karena masih ditemukan praktik pungli di berbagai lembaga peradilan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) merilis data mengenai suap dan pungli di lima wilayah peradilan, yakni PN Malang, Banten, Bandung, Yogyakarta, dan Medan. Data ini ditambah dengan 5 wilayah peradilan Jakarta.
"Kalau dari lima daerah di luar Jakarta, tertinggi Banten. Kalau Jakarta masuk, titik tertinggi masih Jakarta," ujar peneliti MaPPI, Siska Trisia dalam Diskusi Publik “Proyeksi Peradilan 2018" di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (7/1).
Ilustrasi meja pengadilan. (Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Survei ini dilakukan sejak Februari 2016-September 2017 terhadap 404 orang yang dipilih secara acak. Mulai dari kalangan mahasiswa, advokat, hingga masyarakat umum. Responden diwawancari terkait pengalamannya berurusan dengan kembaga peradilan. Peristiwa yang masuk dalam survei hanya yang terjadi sejak 2014 hingga sekarang.
ADVERTISEMENT
Survei itu menyebutkan bahwa hampir di semua lembaga peradilan, lebih dari 50 persen transaksi pendaftaran surat kuasa dan salinan putusan terdapat pungli.
"Surat kuasa per akta menurut PP 53 Tahun 2008 itu Rp 5.000, tapi di semua peradilan rata-rata 50.000-100.000 per akta," beber Siska.
"Kalau salinan putusan kadang tidak dihitung per lembarnya, langsung ditembak, ada Rp 50.000, Rp 100.000, macam-macam," tambah Siska.
Siska menambahkan, untuk modus dari pungli dan suap yang terjadi di lembaga peradilan bermacam-macam. Ada penentuan biaya di luar ketentuan, tidak ada kembalian, uang lelah, serta proses yang diperlama apabila tidak memberi tip.
Sebagai tambahan, biaya mendaftarkan surat kuasa di masing-masing daerah yakni; Medan Rp 50.000-Rp 100.000, Banten lebih dari Rp 100.000, Bandung Rp 50.000-Rp 100.000, Yogyakarta Rp 50.000-Rp 100.000, Malang Rp 50.000-Rp 100.000, dan Jakarta Rp 50.000-Rp 100.000.
ADVERTISEMENT
Biaya salinan putusan yakni; Medan Rp 300.000-Rp 500.000, Banten lebih dari Rp 500.000, Bandung Rp 50.000-Rp 100.000, Yogyakarta Rp 300.000-Rp 500.000, Malang Rp 300.000-Rp 500.000, dan Jakarta Rp 500.000-Rp 1.000.000.