Massa Pendukung dan Penolak Penutupan Dolly Demo di PN Surabaya

Pengadilan Negeri Jakarta Surabaya menggelar sidang putusan class action terkait penutupan lokalisasi Dolly yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Dalam gugatannya, mereka yang menolak lokalisasi ditutup menuntut Pemkot Surabaya membayar Rp 270 miliar.
Di luar gedung PN Surabaya, dua kelompok massa dari Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Independent (Kopi) menggelar aksi menuntut hakim mengabulkan gugatan itu. Di lokasi yang sama, warga asli Dolly yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Jarak-Dolly (Forkaji) juga hadir untuk menolak gugatan itu.
"Hari ini kami mengerahkan ratusan warga untuk mengawal sidang gugatan class action ke Pemkot Surabaya. Kita akan terus mengawal persidangan ini. Kalau hasilnya tidak mengabulkan permohonan kita artinya itu melanggar undang-undang, kita akan melaporkan hakim atau siapa yang mengagalkan ini," teriak Sungkono Ari Saputro alias Pokemon, di atas truk, Senin (3/9).

Sementara, Warga asli Dolly, Jarak dan Putar Jaya meyakini FPL dan Kopi bukanlah warga asli Dolly.
"Mereka bukan warga Jarak dan Dolly, kalau ditanyai KTP mereka tidak bisa menjawab. Hanya sebagian yang ber-KTP Surabaya. Mereka bukan warga terdampak eks-lokalisasi," terang Ketua RT 5 RW 3 Putat Jaya, Nirwono Supriyadi.

Warga lainnya, Roro Dwi mengatakan, dua kelompok itu merupakan orang malas yang tidak mau bekerja. Dia mempertanyakan anggota kelompok itu yang tidak pernah hadir saat Pemkot Surabaya mengadakan pelatihan kerja.
"Ke mana kalian waktu Pemkot memberikan pelatihan usaha dulu. Tidak ada yang instan di dunia ini, semua butuh proses untuk berhasil seperti sekarang," ujar Roro Dwi.
Dari hasil pelatihan usaha yang dilakukan Pemkot Surabaya, banyak UKM yang tumbuh di kawasan eks Dolly. Warga juga sudah cukup tenang dengan kondisi saat ini.
"Banyak UKM yang membutuhkan karyawan. Kemana saja, kenapa tidak kerja saja. Kami sudah tentram, kondisi kami sudah berubah. Jangan ganggu kami," ucap dia.
Aksi kedua kelompok massa ini dikawal ratusan anggota kepolisian. Sampai saat ini, sidang gugatan class action itu belum diputuskan.
