Mau Mudik Rombongan Naik Kereta? Perhatikan Syarat Berikut

7 Maret 2018 9:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kereta Api. (Foto: Dok. kai.id)
zoom-in-whitePerbesar
Kereta Api. (Foto: Dok. kai.id)
ADVERTISEMENT
Selain melayani penjualan personal, PT KAI juga melayani angkutan rombongan selama musim mudik Lebaran 2018. Layanan ini akan dibuka pada H-12 atau pada tanggal 4 Juni 2018.
ADVERTISEMENT
Humas PT KAI Daop 5 Ixfan Hendriwintoko menjelaskan angkutan rombongan selama musim mudik Lebaran akan dilayani hingga tanggal 27 Juni 2018 atau H+12, dengan persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan.
Jadwal penjualan tiket kereta mudik (Foto: Dok. PT KAI)
zoom-in-whitePerbesar
Jadwal penjualan tiket kereta mudik (Foto: Dok. PT KAI)
Ada pun syarat pemesanan tiket rombongan yakni:
a) Pemesanan rombongan dilayani H-120 hari sebelum jadwal keberangkatan selama tempat duduk masih tersedia.
b) Berlaku untuk kereta api komersial baik reguler maupun tambahan.
c) Peserta rombongan adalah institusi pemerintah, perbankan dan financing, perseroan terbatas, ormas berbadan hukum, dan parpol yang terdaftar di Kemenkumham.
d) Peserta rombongan minimal 100 orang atau atas rekomendasi direksi.
e) Menandatangani berita acara kesepakatan rombongan.
"Untuk pelayanan rombongan reguler dilayani sampai dengan tanggal 3 Juni 2018, dan akan dilayani kembali mulai tanggal 28 Juni 2018," tutur Ixfan dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Rabu (7/3).
ADVERTISEMENT