Maut, Pidana dan Tradisi Ngabuburit di Rel Kereta

10 Juni 2017 11:42 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ngabuburit lihat kereta api (Foto: Antara/Siswowidodo)
zoom-in-whitePerbesar
Ngabuburit lihat kereta api (Foto: Antara/Siswowidodo)
ADVERTISEMENT
Di Cibadak, Sukabumi, menjelang berbuka puasa, warga sekitar berbondong-bondong berjalan menuju rel kereta api. Pedagang makanan hingga aksesoris membuka lapak di atas rel kereta.
ADVERTISEMENT
Suasana seakan seperti pasar kaget. Tak ada kecemasan sekalipun akan kereta yang sewaktu-waktu dapat melintas.
Bunyi sirine kereta terdengar, perlahan para pedagang dan warga meninggalkan rel.
Sesaat kereta lewat mereka kembali beraktivitas menghidupkan kembali pasar kaget tersebut.
Meski tak se-ektrem di Sukabumi. Kegiatan Ngabuburit di sekitar pinggiran rel kereta juga dijumpai di sejumlah daerah seperti Kebumen, Solo dan Tegal.
Apapun tujuannya baik itu untuk ngabuburit atau tengah melintas. Ada baiknya kita memperhatikan dan mentaati rambu-rambu yang ada.
Hal ini demi keselamatan diri kita sendiri dan juga para penumpang kereta.
Sebagai pelajaran bersama meski tidak terjadi saat waktu ngebuburit, pada Kamis (8/6) sekitar jam 5 pagi di perlintasan kereta Jalan Laswi, Bandung, ada empat orang remaja tewas tertabrak kereta api.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan saksi mata, keempat korban tersebut hendak menyeberang rel bersama-sama saat kereta tersebut melaju dari arah barat.
Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Joni Martinus, mengatakan sesuai pasal 181 ayat 1 UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian, semua orang dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
"Saya melarang masyarakat berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun termasuk ngabuburit karena dapat membahayakan keselamatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6).
ADVERTISEMENT
"Pelanggaran terhadap pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta, sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," lanjut Joni dalam keterangannya.
Melihat bahaya yang ditimbulkan sudah saatnya masyarakat sadar untuk menaati peraturan yang ada. Terlebih lagi sebaik apa pun pengawasan yang dilakukan pemerintah, hampir mustahil untuk mengawasi total panjang rel kereta api di Indonesia yang mencapai lebih dari 6000 kilometer.
Warga di sebelah rel kereta api (Foto:  ANTARA FOTO/Siswowidodo)
zoom-in-whitePerbesar
Warga di sebelah rel kereta api (Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo)