Mayat Bayi Hasil Aborsi Ditemukan dalam Kantong Plastik di Tangerang

10 September 2019 12:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Jasad bayi perempuan ditemukan di Perumahan Korpri, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Senin (9/9). Ibu kandung bayi malang itu pun menyerahkan diri ke kantor polisi usai membuang bayinya.
ADVERTISEMENT
“(Pelaku) menyerahkan diri ke Polsek Cisauk,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono.
Dari pemeriksaan, sang ibu mengakui janin yang dibuangnya adalah hasil aborsi.
Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan mengatakan mayat bayi malang itu ditemukan pertama kali oleh warga yang melintas pada Senin (9/9).
“Pada saat melihat ke arah kantong plastik warna hitam tersebut, kantong plastik tersebut sudah terbuka dan terlihat bagian tubuh mayat bayi,” ucap Ferdi dalam keterangan tertulisnya.
Ferdi menyebut, bayi perempuan itu diperkirakan berusia 6 sampai 7 bulan sebelum akhirnya diaborsi oleh orang tuanya sendiri.
Akibat pengaborsi anaknya, si ibu terancam dijerat Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP. Dia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
ADVERTISEMENT